NATUNA – Kepala Seksi Bina Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kusterawadi, SE menyebut perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Utara masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dari kabupaten sudah menyiapkan, baik itu Perda, kajian dan diverifikasi oleh pemerintah provinsi,” sebutnya menjawab koranperbatasan.com di Ruang Sekretaris DPMD Natuna, Kamis, 04 November 2021.
Menurut Kusterawadi, perkembangan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Utara, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepri ke Kemendagri.
“Informasi yang saya terima, pemerintah provinsi sudah menyurati Mendagri, sekarang masih menunggu register dari Mendagri,” katanya.
Sejalan dengan itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Natuna, Tabranizal, S.Sos., M.Si menjelaskan, rencana awal perubahan wilayah Kelurahan Sedanau diusulkan menjadi tiga desa. Namun, karena tidak memenuhi syarat sehingga perubahan hanya untuk satu desa.
“Waktu itu memilih diserahkan ke pihak kelurahan. Kita berharap kedepan ada solusi dalam artian terdapat kemudahan dengan persyaratan. Kemudahan itu seperti ada pengecualian supaya kita dapat desa lagi,” tuturnya. (KP).
Laporan : Johan










