ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya pada Kamis (25/9/2025). Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan ini sebagai bentuk kepastian hukum dan mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya dalam sambutan.
Acara yang dihadiri oleh Forkopimda Anambas ini berlangsung tertib dengan rangkaian pembukaan lagu Indonesia Raya, laporan panitia, sambutan kajari, dan pemusnahan simbolis. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Anambas, Kapolres Anambas, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan RSUD, serta Asisten III Pemkab Anambas Saidina yang mewakili Bupati.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 terpidana dengan berbagai jenis tindak pidana. Beberapa di antaranya adalah Safri Firdiansyah (perkara narkotika), Rian Dika Saputra, Bunasri alias Egon, dan Dedi Yanto. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara: dipotong/diporong dan dibakar.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Anambas dalam menuntaskan perkara pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (KP).
Laporan : Azmi










