ANAMBAS

Tiga Tersangka Korupsi Drainase Diserahkan ke Kejaksaan

×

Tiga Tersangka Korupsi Drainase Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas saat memberikan keterangan terkait Tahap II kasus korupsi proyek drainase.
Satreskrim Polres Anambas serahkan tiga tersangka kasus korupsi proyek drainase TA 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

“Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi proyek drainase TA 2024 ke Kejari.”

ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang muka 30 persen Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024, kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Kegiatan Tahap II dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 18 – 19 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim Bambang Sutmoko menjelaskan, penyerahan dilakukan oleh Unit I Tipidkor Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum setempat.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial:

  • MH (44), aparatur sipil negara
  • AZ (42), pihak swasta
  • PR (60), pihak swasta.

Penanganan perkara mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita dan didokumentasikan secara sah, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Baca Juga:  Adies Saputra : “Desa Berkembang Anambas Gemilang”

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bambang.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Anambas. (KP).


Kontributor : Humas Polres Anambas

Laporan : Azmi

Editor : Dhitto


📊 Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *