TANJUNGPINANG – Tim Tabur (Tangkap Buron) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil meringkus buronan tindak pidana korupsi Djafachruddin dalam operasi lintas wilayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025). Penangkapan ini mengakhiri pelarian buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 dalam perkara korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Bintan.
Operasi yang digelar mulai pagi hari itu membutuhkan koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejati Kepri yang dipimpin Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari. Pukul 23.00 WITA, tim gabungan berhasil mengepung lokasi persembunyian Djafachruddin di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dalam siaran persnya, Kamis (13/11/2025), mengungkapkan detail operasi penangkapan. “Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran, tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,” jelas Kajati.
Djafachruddin (46), wiraswasta asal Raha yang berdomisili di Kendari, merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Proyek yang dilaksanakan PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 tersebut disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang. “Tim Tabur Kejati Kepri akan terus melakukan pengamanan ketat selama proses pemindahan ke Tanjungpinang,” tegas Kajati.
J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi tinggi atas kerjasama lintas wilayah yang terbangun. Sinergi antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa setempat dinilai kunci keberhasilan operasi ini.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Kajati menegaskan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. “Tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk menghindari upaya pelarian dan memastikan kelancaran proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Melalui program Tabur ini, Kajati Kepri menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Saya imbau seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri. Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO,” pesan J. Devy Sudarso menutup pernyataannya.
Keberhasilan operasi ini menandai komitmen Kejati Kepri dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, meskipun pelaku bersembunyi di wilayah lain. Proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan akan segera dilaksanakan untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan tersangka dalam perkara korupsi yang sempat tertunda sejak 2022 tersebut. (KP).
Kontributor : Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri
Laporan : Ides
Editor : Dhitto










