KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Ketimpangan Diinstitusikan lewat Anggaran Negara

×

Ketimpangan Diinstitusikan lewat Anggaran Negara

Sebarkan artikel ini
Desa perbatasan Indonesia dengan infrastruktur rusak dan fasilitas negara terbengkalai, kontras dengan pembangunan di kota.
Ilustrasi ketimpangan yang dilembagakan melalui anggaran negara menjadikan wilayah 3T hanya penonton pembangunan yang berlangsung di pusat.

Menurut filsuf Prancis Pierre Bourdieu, institusi menyusun realitas sosial melalui mekanisme simbolik dan struktural. Dalam konteks fiskal, ini terlihat dari cara negara membingkai “prioritas nasional” yang pada praktiknya tidak inklusif terhadap 3T. Konsep pembangunan berbasis agregat nasional mengaburkan kebutuhan partikular daerah terpencil. Padahal, keadilan tidak bisa dibangun di atas keseragaman. Ia membutuhkan afirmasi terhadap perbedaan.

Ketika anggaran negara tidak didesain untuk membongkar ketimpangan historis, maka negara justru memperkuat struktur ketimpangan itu sendiri. Program nasional seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek-proyek strategis nasional, dan insentif industri lebih banyak menyasar wilayah dengan basis ekonomi kuat. Sementara itu, pembangunan infrastruktur dasar di daerah perbatasan seperti jalan desa, dermaga kecil, atau jaringan Listrik, tetap menjadi wacana marjinal.

Realitas ini menimbulkan apa yang disebut sebagai distribusi koersif, yaitu ketika distribusi sumber daya bukan dilakukan berdasarkan keadilan, tetapi karena logika dominasi institusional. Negara menjadi aktor yang justru menormalisasi eksklusi, bukannya menciptakan inklusi. Ini menjadi kontradiksi dari fungsi negara sebagai pelayan publik.

Kritik terhadap institusionalisasi ketimpangan fiskal tidak semata soal penambahan anggaran. Ini soal rekonstruksi paradigma. Negara harus keluar dari logika pembangunan yang bersifat numerik dan teknokratik menuju logika keadilan substantif. Artinya, alokasi anggaran harus memperhitungkan beban historis ketertinggalan wilayah 3T, serta membuka partisipasi daerah dalam menentukan arah pembangunan nasional.

Reformasi fiskal yang sejati bukan hanya menggeser angka, tapi juga menggeser kuasa. Daerah 3T harus diakui sebagai subjek fiskal yang otonom, bukan sekadar penerima residu. Dibutuhkan sistem yang transparan, partisipatif, dan desentralistik bukan hanya dalam narasi tapi dalam praktik alokasi dan eksekusi anggaran.


Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan


Baca Juga:  Ancamannya Nyata: Krisis Dompet Rakyat di Tengah Konsumsi Tak Terkendali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *