KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Ketimpangan Diinstitusikan lewat Anggaran Negara

×

Ketimpangan Diinstitusikan lewat Anggaran Negara

Sebarkan artikel ini
Desa perbatasan Indonesia dengan infrastruktur rusak dan fasilitas negara terbengkalai, kontras dengan pembangunan di kota.
Ilustrasi ketimpangan yang dilembagakan melalui anggaran negara menjadikan wilayah 3T hanya penonton pembangunan yang berlangsung di pusat.

Anggaran negara bukan sekadar instrumen teknokratis untuk menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga cerminan dari nilai, ideologi, dan kuasa yang bekerja di dalam sistem kenegaraan. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan antarwilayah terutama terhadap wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), bukanlah kecelakaan kebijakan melainkan akibat dari institusionalisasi ketidakadilan melalui struktur dan mekanisme anggaran negara yang bias pusat.

 

DALAM teori institusionalisme ekonomi, kebijakan fiskal merepresentasikan relasi kuasa yang dilembagakan dalam sistem. Ketika alokasi anggaran secara konsisten menguntungkan pusat, kota besar, atau wilayah yang memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tinggi, sementara wilayah 3T menerima alokasi yang marginal dan bersifat karitatif, maka ketimpangan tersebut telah menjadi bagian dari sistem yang dinormalisasi. Ketimpangan tidak lagi dipandang sebagai anomali, melainkan konsekuensi dari sistem yang secara sadar dirancang demikian.

Institusionalisasi ketimpangan fiskal dapat dilacak melalui parameter alokasi anggaran yang didasarkan pada potensi fiskal, kapasitas PAD, serta indikator makroekonomi yang tidak memihak pada daerah pinggiran. Daerah 3T, yang secara historis tertinggal karena minimnya infrastruktur dan akses dasar semakin tersisih karena sistem anggaran mengabaikan kebutuhan spesifik dan kompleksitas lokal mereka. Negara gagal mengadopsi prinsip keadilan distributif dalam menyusun prioritas fiskal.

Dalam filsafat politik John Rawls, prinsip keadilan sosial mensyaratkan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung. Sayangnya, dalam konteks kebijakan fiskal Indonesia, prinsip ini tidak dijalankan. Ketimpangan justru dilembagakan melalui pengulangan struktur kebijakan yang mendahulukan wilayah yang telah mapan. Skema dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) kerap berfungsi untuk menjaga status quo, bukan memperbaiki kesenjangan.

Ketimpangan ini juga diperparah oleh sentralisasi belanja kementerian. Sebagian besar pengeluaran pemerintah pusat terakumulasi di Jawa dan kota-kota besar, baik dalam bentuk proyek infrastruktur, belanja pegawai, maupun pengembangan teknologi dan riset. Sementara itu, wilayah 3T sering kali hanya menjadi lokasi pelatihan, simulasi, atau intervensi sesaat tanpa kesinambungan. Ketika institusi negara lebih tertarik membangun yang sudah jadi daripada mengangkat yang tertinggal, maka ketimpangan menjadi bagian dari logika kelembagaan.

Baca Juga:  Belanja Kementerian Terpusat di Jawa, 3T Hanya Penonton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *