Menurutnya, penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban kepala daerah adalah bagian penting dalam pembicaraan tingkat pertama, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. Proses ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Anambas berjalan baik dan konstruktif.
Rian Kurniawan menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif adalah hal lumrah dalam proses demokrasi. Justru, perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk melahirkan inovasi dan memperkuat pelayanan publik yang berpihak pada rakyat.
“Kami berharap semangat sinergi dan kolaborasi ini terus dijaga. Mari kita kawal implementasi RPJMD ini agar setiap program berjalan efektif, efisien, dan memberi dampak nyata,” ujar Rian Kurniawan.










