NATUNA – Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyelamatkan ratusan telur penyu di Pulau Senoa, salah satu pulau terluar Indonesia, dari ancaman pencurian dan konsumsi ilegal. Telur-telur tersebut dipindahkan secara manual ke lokasi yang lebih aman untuk kemudian ditetaskan.
Perwakilan LPSDP Natuna, Cherman, mengatakan upaya konservasi ini berhasil menetaskan 17 ekor tukik dari 119 telur penyu yang diamankan. Tukik-tukik tersebut dilepas ke laut bersama pelajar sekolah dasar dan sejumlah komunitas di Pantai Pian, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jumat, 05 September 2025.
“Ini sudah menetas 17 ekor dari jumlah yang kita eramkan, langsung kita rilis ke laut,” ujar Cherman.
Menurutnya, aksi penyelamatan ini penting karena masih banyak praktik pengambilan telur penyu untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan secara ilegal. Padahal, penyu termasuk satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku perdagangan penyu dan produknya dapat dikenai sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Indonesia juga sudah meratifikasi CITES untuk mengatur perdagangan internasional penyu,” jelasnya.

Selain melepas tukik, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai edukasi konservasi kepada generasi muda. Cherman menekankan pentingnya penyu dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut serta dampak buruk yang terjadi jika satwa ini punah.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penyu bagi kelangsungan hidup makhluk lain di ekosistem laut,” katanya.

Sebagai putra asli Natuna, Cherman mengaku memiliki tanggung jawab moral melestarikan kekayaan laut di daerahnya. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Komunitas Jelajah Bahari Natuna dan Komunitas Freediving Natuna, dengan dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, Cherman juga menyoroti masih maraknya konsumsi dan jual beli telur penyu di Natuna, bahkan ada oknum aparat penegak hukum yang terang-terangan mengunggah aktivitas makan telur penyu di media sosial.
“Natuna belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur pemanfaatan telur penyu. Hal ini membuat masyarakat bebas mengambilnya tanpa kendali,” ujar Cherman.
Cherman mendorong adanya regulasi daerah yang secara tegas melarang peredaran telur penyu, lengkap dengan sanksi pidana maupun sanksi sosial. “Kelestarian penyu adalah tanggung jawab bersama. Kita harus menjaga agar satwa ini tetap ada demi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia,” tegasnya. (KP).
Laporan : Fergi










