TANGGAMUS (KP),- Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, didatangi Puluhan Warga bersama tim LSM LIPAN hal ini karena, pihak inspektorat dituding ada main mata dengan pihak Pekon Campang Tiga, terkait laporan dugaan fiktif dan tidak jelasnya aset-aset Pekon.
Sekretaris Inspektorat Gustam, mengatakan kedatangan warga memang untuk pertanyakan sejauh mana pemeriksaan laporan aset pekon itu. “Sampai sejauh ini belum bisa menjelaskan keterangan tersebut dan kedatangan masyarakat tersebut untuk mempertanyakan sejauh mana laporan pemeriksaan aset pekon. Karena warga selama ini belum mengetahui. Akan kita lanjutkan ke pimpinan untuk diproses lebih lanjut,” kata Gustam, Senin, 20 Juli 2020.
Kemudian, kata Gustam, tentang kroscek tim Inspektorat dalam menangani pemeriksaan bahwa dugaan pembangunan fiktif itu tidak ditemukan, karena setiap pembangunan itu adanya di RAP dan di APBDes. “RAP itu tidak boleh diberitahukan kepada LSM ataupun media, karena itu ada aturannya. Termasuk juga persoalan aset pekon, laporannya belum sampai ke meja saya,” elak Gustam.
Untuk diketahui, 2 bulan perkara laporan tersebut, ditangani tim Inspektorat Tanggamus, tidak ada kejelasan. Muncul indikasi upaya menutupi permasalah oleh pihak Inspektorat. Dalam pertemuan dengan perwakilan warga Pekon Campang Tiga, YA (35) mengatakan bahwa, laporannya di Inspektorat Tanggamus, sudah dua bulan belum ada kejelasan seperti apa proses dan tindak lanjutannya. Sebagaimana laporan kami yang disampaikan lewat tim LSM LIPAN tentang aset pekon yang tidak transparan dan dugaan intimidasi kepada warga.
Selaku warga YA, berharap kepada pihak inspektorat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatkan. “Kami berharap, inspektorat segera menindaklanjutinya. Jika laporan kami tidak ditanggapi, kami masyarakat campang tiga akan kekantor bupati untuk mengadukan permasalahan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LSM LIPAN Tanggamus, Musanip menyampaikan, mendampingi masyarakat Pekon Campang Tiga, menanyakan aset pemerintah Pekon Campang Tiga, tinggal dijawab secara tertulis mana saja aset yang ada di pekon setempat.
Untuk aset yang dipertanyakan yaitu, segala aset yang dibeli dengan anggaran dana desa seperti tarup, kursi harus jelas didokumentasikan. Termasuk aset berupa bangunan dan tanah harus ada surat hibah serta bersertifikat atas nama pemerintah pekon, bukan pribadi atau kelompok.
“Ini yang ditanya, kenapa pihak inspektorat bertele-tele. Patut diduga ada upaya menutup persoalan oleh pihak inspektorat dengan mengulur-ulur waktu. Dengan alasan tak jelas,” ungkapnya. (KP/Arzal).
Laporan : AJOI Tanggamus
Editor : Riduan










