ADVERTORIAL & LIPSUSKABAR PERBATASANNASIONALNATUNAPEMERINTAHANPOTRET PERBATASAN

Marzuki : Lapor Pak Gubernur, Nelayan Natuna Menjerit

×

Marzuki : Lapor Pak Gubernur, Nelayan Natuna Menjerit

Sebarkan artikel ini

NATUNA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Marzuki, SH mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk lebih mendengarkan aspirasi masyarakat nelayan lokal yang terbentur kebijakan. Sebab dari perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tak lagi memberikan wilayah laut kepada kabupaten/kota.

Ungkapan tersebut disampaikan Marzuki, usai Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Natuna secara resmi melayangkan surat protes kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Kita tidak punya kewenangan di laut setelah UU berubah. Dulu kita diberikan kewenangan mengelola 0-4 mil, dan 4-12 mil adalah provinsi. Sekarang kita kabupaten/kota tidak punya kewenangan mengelola laut, sebab 0-12 mil itu telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” kata Marzuki, kepada koranperbatasan.com melalui telepon seluler, Jum’at 11 Maret 2022 malam.

Marzuki, SH, Ketua Komisi II DPRD Natuna, menyampaikan keluh kesah yang disampaikan masyarakat nelayan kepada DPRD melalui Komisi II.

Marzuki menegaskan, mestinya surat protes yang membahas tentang perjuangan nasib masyarakat nelayan di perbatasan Natuna tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, karena Pemerintah Provinsi merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk daerah setingkat kabupaten/kota.

“Memang seharusnya yang melayangkan surat protes ini pemerintah provinsi, makanya kita doronglah gubernur untuk bisa membantu, karena walau bagaimanapun provinsi itu adalah perpanjangan tangan dari pusat,” imbuhnya.

Menurut Marzuki, saat ini masyarakat nelayan Kepri khususnya Kabupaten Natuna mengaku terusik dengan keberadaan kapal-kapal nelayan dari luar daerah yang telah mendapat izin beroperasi dari pemerintah pusat. Kepal-kapal berukuran besar dengan alat tangkap jenis jaring tarik berkantong ini kerab beroperasi di bawah 30 mil.

Baca Juga:  Air Mali Terima Dua Paket Usulan, Izhar : “ Kami Memang Fokus Menyelesaikannya Tahun Ini “

“Kita berharap keberadaan kapal-kapal, kalau tak mau dikatakan cantrang sebut saja kapal tarik berkantong ini menjadi perhatian Gubernur Kepri termasuk Anggota DPRD Provinsi dapil Natuna,” ujarnya.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dan perwakilan nelayan serta dinas terkait ikut meninjau alat tangkap yang digunakan KM Sinar Samudra.

Mengingat banyaknya laporan masyarakat nelayan yang mereka terima, bahkan sempat terjadi peristiwa penangkapan KM Sinar Samudra salah satu kapal dengan bobot 130 Gross Tonnage (GT) oleh Satpolairud Polres Natuna diperairan laut Pulau Subi beberapa waktu lalu, membuat Marzuki mendorong Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengundang kementerian terkait.

“Saya lebih mengusulkan agar Gubernur Ansar mengundang Menteri KKP ke Provinsi Kepri dan seluruh kepala daerah juga DPRD serta HNSI mewakili nelayan di setiap kabupaten/kota, supaya cepat klir,” cetus Marzuki.

Karena menurut Marzuki, WP 711 tidak hanya bicara tentang perairan laut Natuna saja, termasuk juga Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebab bicara porsi nelayan, mereka mengaku tidak ingin kapal-kapal cantrang yang menurut mereka sudah dimodifikasi itu beroperasi di WP 711.

Mungkin, lanjut Marzuki, potensi sumberdaya perikanan di WP 711 terbilang besar. Oleh karenanya daerah harus mempertimbangkan  keberlangsungan dari wilayah tangkapan itu sendiri. Sehingga perlu diatur, jangan sampai terjadi seperti di WP 712 laut Jawa yang dulunya diizinkan cantrang hari ini hasil tangkapannya berkurang, dan akhirnya beroperasi di laut Kepri.

“Memang kita harus dengarkan juga jeritan masyarakat nelayan lokal. Karena mereka bersaing dengan kapal-kapal besar yang datang dari luar daerah dilengkapi pula alat tangkap serba canggih. Nah, tentu Pak Gubernur juga harus berani mengambil sikap,” pungkas Marzuki. (KP).


Laporan : Redaktur


 

Baca Juga:  DPRD Natuna Gelar Paripurna Penyampaian Bupati Tentang LPP APBD 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *