ANAMBAS — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui serangkaian program dan inovasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari tahun 2024 hingga 2026.
Penguatan komitmen tersebut disampaikan melalui pemaparan resmi yang memuat peningkatan anggaran, penguatan SDM, monitoring-evaluasi, hingga inovasi layanan digital yang disiapkan untuk tahun mendatang.
Peningkatan Anggaran 2024–2025
Dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang dipublikasikan, terlihat adanya kenaikan alokasi anggaran pada sejumlah program komunikasi publik dan layanan informasi. Peningkatan ini dinilai sebagai upaya memperkuat pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, dan profesional.
Penguatan SDM PPID
Pemerintah juga melakukan pembinaan SDM melalui bimbingan teknis, sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga pelatihan kehumasan dan dasar jurnalistik bagi PPID pelaksana di seluruh perangkat daerah. Penguatan kompetensi dilakukan secara berkala per semester.

Rapat Triwulan dan Monev
PPID Utama secara rutin melaksanakan rapat triwulan sebagai forum koordinasi serta evaluasi akuntabilitas pelayanan informasi publik. Selain itu, monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan ke OPD serta kecamatan yang dinilai memiliki kendala dalam layanan keterbukaan informasi.
Komitmen Pimpinan Daerah
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas menegaskan dukungan penuh dalam mendorong prinsip pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. Komitmen tersebut dituangkan melalui kebijakan, peningkatan SDM, serta penguatan tata kelola informasi publik.
Visi–Misi Pembangunan 2025–2030
Dalam visi–misi daerah periode 2025–2030, pemerintah menempatkan peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, penguatan reformasi birokrasi, dan pengembangan ekonomi maritim sebagai prioritas untuk mendukung tata kelola informasi yang lebih terbuka.
Dasar Hukum dan Kelembagaan PPID
PPID Kabupaten Anambas menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi turunan lainnya. Kelembagaan PPID terdiri dari Bupati sebagai ketua tim pertimbangan, Wakil Bupati sebagai wakil ketua, dan Sekretaris Daerah sebagai sekretaris tim pertimbangan sekaligus atasan PPID.
Reward untuk OPD dan Kecamatan
Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada OPD dan kecamatan yang menunjukkan integritas dan komitmen dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik. Penghargaan diberikan secara rutin setiap peringatan HUT KORPRI 29 November.
Inovasi PPID 2024–2026
Sejumlah inovasi PPID dirancang untuk memperkuat akses informasi publik, di antaranya:
PPID dalam Genggaman: aplikasi PPID versi mobile yang disiapkan untuk Playstore.
Layanan dan Fasilitas Inklusif: penyediaan sarana khusus bagi ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia.
Desa Informatif: perluasan layanan PPID hingga ke tingkat desa.
Pemanfaatan Digitalisasi: optimalisasi media sosial, website resmi, videotron, dan edukasi berkala tentang keterbukaan informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi kebutuhan dasar untuk mewujudkan pemerintahan yang dipercaya masyarakat. Pemerintah memastikan pelayanan informasi publik dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel. (KP).
Laporan : Azmi
Editor : Dhitto










