TANJUNGPINANG (KP),- Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Tanjungpinang, pasalnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendataan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua sampai akhir November 2020.
“Kementerian Koperasi dan UMKM membuka kembali pendataan BPUM. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar di tahap pertama dapat mendaftar langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis, Rabu 14 Oktober 2020.
Hamalis menerangkan pendaftaran di tahap kedua ini hanya bagi pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahap pertama atau pendaftar baru. “Jadi, bagi yang sudah mendaftar di tahap pertama tidak bisa mengajukan kembali. Untuk menghindari data yang sama (double), dan pasti di tolak oleh kementerian,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Roswita menambahkan, seperti pada tahap pertama, bagi pelaku usaha mikro yang ingin menjadi calon penerima bantuan program BPUM untuk tahap kedua ini, harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan dan mendaftar melalui Disnakerkop dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang. “Syaratnya foto copy KTP, KK, pengantar RT, foto usaha, dan mengisi formulir yang disediakan di kantor,” pungkasnya.
Namun, Roswita mengimbau agar pelaku usaha dapat memasukkan berkas pendaftaran sebelum tanggal 16 November 2020. Hal ini dibatasi, karena pihaknya perlu waktu untuk menginput berkas yang diajukan masyarakat. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan data yang masuk tidak sempat di input semuanya.
“Kita buka pendaftaran mulai 14 sampai dengan 16 November 2020. Di 17 November, kita tidak terima lagi. Ini waktu kita untuk penginputan data dari tanggal 17 sampai dengan 30 November 2020, final pengiriman data ke kementerian,” ungkapnya. (KP).
Laporan : Efendi
Editor : Rid










