ANAMBASCERITA PERBATASANKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIATANJUNGPINANG

Pemkab Anambas Raih Predikat “Informatif” dari KIP Kepri 2025

×

Pemkab Anambas Raih Predikat “Informatif” dari KIP Kepri 2025

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas meraih predikat "Informatif" pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas meraih predikat “Informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025). Dengan nilai 94,66, Anambas menempati peringkat kelima dari tujuh pemerintah kabupaten/kota se-Kepri.

Capaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Anambas dalam menjamin hak masyarakat atas informasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini,” ujar Bupati Aneng.

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses.

“Ke depan, kita harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam klasifikasi akhir, Kabupaten Bintan menduduki peringkat pertama dengan nilai 98,83, disusul Kota Tanjungpinang (97,68), Kota Batam (97,65), Kabupaten Lingga (96,83), dan Kabupaten Kepulauan Anambas (94,66). Kabupaten Karimun berada di peringkat keenam (92,41), sementara Kabupaten Natuna mendapat predikat “Tidak Informatif” dengan nilai 37,1.

Melalui predikat ini, Pemkab Anambas berkomitmen untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), guna mengembangkan inovasi layanan informasi publik yang responsif dan inklusif. (KP).


Kontributor : Diskominfo Anambas

Laporan : Azmi

Editor : Dhitto


 

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Gelar Sidang Istimewa Memperingati Hari Jadi OKU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *