HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALNATUNA

Polres Natuna Himbau Penggunaan Material Tambang Berizin untuk Pembangunan Berkelanjutan di Perbatasan

×

Polres Natuna Himbau Penggunaan Material Tambang Berizin untuk Pembangunan Berkelanjutan di Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Aipda David Arviad menyampaikan himbauan Polres Natuna tentang penggunaan material tambang berizin.
Aipda David Arviad menyampaikan himbauan Polres Natuna tentang penggunaan material tambang berizin.

NATUNA – Polres Natuna mengeluarkan himbauan resmi terkait penggunaan material tambang berizin dalam proyek-proyek pembangunan di wilayah perbatasan. Hal ini disampaikan menanggapi laporan dugaan penggunaan material tambang ilegal yang marak digunakan dalam berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Binmas Aipda David Arviad, SH., menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kepatuhan hukum. “Sebagai daerah perbatasan, kami memahami tantangan ketersediaan material konstruksi. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum,” tegasnya, Sabtu (27/9/2025).

Polres Natuna menyoroti posisi strategis Kabupaten Natuna sebagai wilayah terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Pembangunan infrastruktur diakui sebagai bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pertahanan wilayah, dan menunjang konektivitas antar pulau.

Namun, di sisi lain, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus tetap menjadi prioritas. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang keras dan dapat dikenai sanksi pidana.

Aipda David Arviad menjelaskan bahwa Polres Natuna mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam menangani persoalan ini. “Kami melakukan himbauan dan pembinaan bagi pelaku usaha lokal, agar mereka terdorong mengurus perizinan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan meliputi:

1. Menghimpun informasi dari masyarakat dan media sebagai early warning system
2. Melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan Dinas ESDM Provinsi Kepri
3. Memfasilitasi percepatan perizinan melalui mekanisme IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat)

Polres Natuna berkomitmen untuk mendukung pembangunan yang legal dan berkelanjutan di wilayah perbatasan. Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk memanfaatkan material tambang yang telah memiliki izin resmi, atau mencari alternatif solusi melalui kerja sama antar instansi.

Baca Juga:  Kabupaten Lingga Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pembangunan yang legal dan berkelanjutan. Polres Natuna akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Aipda David Arviad mengakhiri pernyataan resmi. (KP).


Kontributor : Humas Polres Natuna


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *