HUKUM & KRIMINALKEAMANAN PERBATASANTANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Ingatkan Warga Hindari Pembakaran Lahan Terbuka

×

Polresta Tanjungpinang Ingatkan Warga Hindari Pembakaran Lahan Terbuka

Sebarkan artikel ini
Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang IPTU H. Helman W bersama personel saat memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat di kawasan Air Raja terkait larangan pembakaran lahan, Senin (30/3/2026).

“Polresta Tanjungpinang meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengedukasi masyarakat secara langsung.”

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan terbuka guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – Dalam upaya mencegah terjadinya karhutla, jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat di kawasan Jalan WR. Supratman KM 12, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (30/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang Iptu H. Helman W. bersama personel lainnya yang secara langsung memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pembakaran hutan, lahan, maupun sampah di area terbuka.

Petugas menekankan bahwa tindakan membakar daun kering atau sampah dapat memicu kebakaran yang lebih luas, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang sedang melanda wilayah Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran lahan.

Selain itu, masyarakat didorong untuk menggunakan metode yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, demi menjaga keselamatan lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan potensi kebakaran atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan lingkungan tetap kondusif. (KP).


Laporan: Ides


 

📊 Views: 7
Baca Juga:  SPPG Polresta Tanjungpinang Jadi Rujukan Delegasi Malaysia Soal Gizi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *