KEAMANAN PERBATASANTANJUNGPINANG

Razia Gabungan Satlantas Tanjungpinang Catat 45 Pelanggaran Lalu Lintas

×

Razia Gabungan Satlantas Tanjungpinang Catat 45 Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seorang pengemudi saat razia gabungan bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja di Jalan D.I. Panjaitan, Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama Polisi Militer, Dispenda, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencatat 45 pelanggaran lalu lintas, terdiri atas lima tilang konvensional dan 40 pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE.”

TANJUNGPINANG – Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K. memimpin razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang di Jalan D.I. Panjaitan, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia gabungan bersama sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K., dan diikuti KBO Satlantas Polresta Tanjungpinang IPTU Endrian, Kanit Regident IPDA Ari Sanjaya, S.Tr.K., Kanit Turjawali IPTU Werry Wilson Marbun, S.H., Kanit Gakkum IPDA Safri M.S., S.Sos., personel Satlantas Polresta Tanjungpinang, Polisi Militer, Jasa Raharja Kota Tanjungpinang, serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan.

“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan 5 set tilang konvensional, dengan barang bukti berupa 4 SIM A dan 1 STNK,” terang AKP Dhia Cynthia Siregar.

Selain penindakan secara konvensional, pelanggaran lalu lintas juga terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Selain itu, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat sebanyak 40 pelanggaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Sampah Batu 9 Garuda Menumpuk, RT RW Diminta Bergerak

Dengan demikian, dalam kegiatan razia gabungan tersebut tercatat lima tilang konvensional dan 40 pelanggaran melalui ETLE.

AKP Dhia Cynthia Siregar mengatakan kegiatan razia gabungan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang.


Laporan: Ides


📊 Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *