KABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASANPULAU TERLUARSUARA RAKYATTOKOH PERBATASAN

Kawasan Hutan Natuna Terbakar, Zubir Pertanyakan Tanggung Jawab Kehutanan

×

Kawasan Hutan Natuna Terbakar, Zubir Pertanyakan Tanggung Jawab Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Ketua Kelompok Petani Nanas Desa Gunung Putri, Zubir, menyoroti kebakaran yang berulang di kawasan yang disebutnya sebagai kawasan hutan Natuna. Ia mempertanyakan tanggung jawab kehutanan serta meminta evaluasi kawasan dan penguatan sarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

“Ketua Kelompok Petani Nanas Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Zubir, menyoroti status kawasan hutan yang menurutnya berulang kali mengalami kebakaran. Ia meminta evaluasi terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai hutan tetapi dinilai sudah tidak memiliki tutupan hutan serta meminta adanya langkah pencegahan dan sarana penanggulangan kebakaran.”

NATUNA – Ketua Kelompok Petani Nanas Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Zubir, mempertanyakan tanggung jawab pihak kehutanan terhadap kawasan hutan yang menurutnya berulang kali terbakar. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat yang berusaha mengelola lahan dan menghadapi risiko kebakaran.

Hal itu disampaikan Zubir dalam wawancara melalui telepon WhatsApp, Minggu (20/9/2026). Menurutnya, terdapat kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan meskipun berdasarkan pengamatannya sudah tidak lagi memiliki tutupan hutan.

“Masalah kehutanan ini kan banyak menetapkan kawasan-kawasan hutan. Bahkan kawasan hutan yang tidak ada hutan pun ditetapkan juga jadi kawasan hutan. Sehingga ketika terjadi kebakaran-kebakaran, sementara orang kehutanan tidak ambil tahu dalam hal-hal macam itu. Itu juga masyarakat yang susah,” kata Zubir.

Menurut Zubir, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar kawasan yang sudah tidak memiliki hutan dapat dipertimbangkan kembali status dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu ada evaluasi agar kawasan-kawasan hutan yang kita tetapkan sebagai kawasan hutan yang tidak ada hutan lagi itu dilepas supaya bisa dikelola oleh masyarakat dan bisa jadi lahan produktif, bisa jadi nilai ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kebakaran Berulang Jadi Sorotan

Zubir mengatakan persoalan tersebut semakin penting karena terdapat kawasan yang menurutnya rawan terbakar, termasuk kawasan gambut.

“Apalagi kawasan gambut, itu sangat rawan kebakaran, sementara itu kawasan hutan. Ketika masyarakat mau memanfaatkan kawasan itu terbentur dengan aturan kehutanan. Dia bilang kawasan hutan. Sementara kebakaran-kebakaran setiap tahun berulang terus,” katanya.

Ia mempertanyakan kehadiran dan tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan terhadap kawasan ketika terjadi kebakaran.

“Maksud kita, silakan dia menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan. Tapi ketika ada musibah, dia harus tanggung jawab,” tegas Zubir.

Menurutnya, masyarakat tidak mempersoalkan penetapan kawasan hutan sepanjang terdapat kejelasan mengenai pengelolaan dan tanggung jawab ketika terjadi bencana kebakaran.

Baca Juga:  Jadi Prioritas Kecamatan, Jembatan Setungku – Tanjung Sebauk Diusulkan ke Kabupaten

“Pas ada musibah, batang hidung dia pun tak nampak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Zubir berdasarkan pengalamannya melihat kondisi kebakaran di wilayah yang disebutnya berada di sekitar kawasan hutan.

Akses Pemadam Dinilai Terbatas

Selain status kawasan, Zubir menyoroti akses menuju lokasi kebakaran. Ia menyebut kanal, sekat bakar, serta akses jalan diperlukan agar kendaraan dan peralatan pemadam dapat menjangkau titik api.

Menurutnya, keterbatasan akses membuat upaya pemadaman menjadi sulit ketika titik api berada jauh dari jalan utama.

“Transportasi pemadam itu hanya bisa beroperasi ketika api masih dekat jalan. Ketika api sudah jauh dari jalan, mereka tak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata Zubir.

Karena itu, ia meminta pembangunan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran dilakukan di wilayah yang rawan terbakar.

Zubir mengatakan persoalan tersebut pernah disampaikannya ketika Bupati Natuna turun ke lapangan. Saat itu, ia mengusulkan pembangunan kanal atau penimbunan di daerah rawan kebakaran agar kendaraan pemadam dapat masuk ketika terjadi kebakaran.

“Ketika ada musibah, ada apa, alat pemadam bisa masuk,” ujarnya.

Lahan Terbakar, Petani Menanggung Kerugian

Zubir juga mengungkapkan dampak kebakaran terhadap kelompok petani yang dipimpinnya. Ia menyebut sekitar 10 hektare lahan kelompok petani nanas terdampak kebakaran.

“Semua kelompok kita 10 hektare, Bang. Semua dia,” kata Zubir.

Menurutnya, kebakaran tersebut menyebabkan puluhan ribu bibit tanaman milik kelompok ikut terdampak.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan sistem pencegahan kebakaran yang lebih baik, terutama bagi petani yang menggantungkan penghasilan dari lahan pertanian.

Zubir mengatakan dirinya sendiri berkebun dan sebelumnya menanam nanas di lahan yang kemudian terdampak kebakaran. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat usaha masyarakat menjadi rentan apabila tidak didukung langkah pencegahan.

Gunung Putri hingga Kelarik Disebut Berulang Terbakar

Zubir juga menyoroti kawasan dari Gunung Putri hingga Kelarik yang menurut pengamatannya mengalami kebakaran berulang.

“Kalau Abang lewat dari Gunung Putri sampai Kelarik, seluas-luas mata memandang itu enggak ada hutan lagi hari ini. Tiap tahun terbakar,” katanya.

Ia mempertanyakan langkah pencegahan kebakaran di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Tanamkan Keikhlasan, SDN 002 Ranai Tetap Berkurban Ditengah Efisiensi Anggaran

“Sementara langkah-langkah dari kehutanan untuk mencegah kebakaran itu tidak ada. Hanya bisa menetapkan kawasan saja,” ujar Zubir.

Keterangan mengenai kondisi tutupan hutan dan berulangnya kebakaran tersebut merupakan pengamatan dan penilaian Zubir dari kondisi yang ia lihat di lapangan.

Zubir Minta Kawasan Dievaluasi

Menurut Zubir, kawasan yang memang masih merupakan hutan perlu tetap dilindungi. Namun, ia meminta kawasan yang menurut pengamatannya sudah tidak memiliki hutan dan berulang kali terbakar dievaluasi.

“Silakan mereka menetapkan kawasan itu kawasan ini. Tapi ketika ada persoalan mereka harus tanggung jawab. Itu maksud kita,” katanya.

Ia menilai lahan yang tidak produktif dan terus mengalami kebakaran seharusnya dapat ditata sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan dan ketentuan mengenai kawasan hutan.

“Langkah baiknya kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan yang tidak ada hutan lagi, yang sudah gundul itu dilepas saja, supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Zubir.

Minta Pemerintah Bangun Prasarana Pencegahan

Zubir berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait di bidang kehutanan mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Ia meminta pembangunan prasarana penanggulangan kebakaran tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.

“Yang kedua, tolonglah bangun prasarana untuk penanggulangan kebakaran. Supaya kita merasa aman dalam berusaha,” katanya.

Ia menilai pencegahan perlu menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi berulang dapat mengancam lahan pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau hal-hal musibah itu harapan lah, belum ada langkah-langkahnya. Pencegahan-pencegahan itu belum nampak hari-hari ini,” ujar Zubir.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi, bukan baru bergerak setelah api meluas.

“Sudah terbakar baru sibuk nyalah itu, nyalah ini. Namun pencegahan belum pernah dilakukan,” katanya.

Zubir berharap persoalan kawasan hutan dan kebakaran tidak berhenti pada perdebatan mengenai status lahan. Ia meminta adanya kejelasan pengelolaan, akses pemadaman, prasarana pencegahan, serta tanggung jawab pihak terkait ketika kebakaran terjadi.

Bagi masyarakat petani, kata dia, kepastian tersebut penting agar mereka tetap dapat mengelola lahan dan menjalankan aktivitas pertanian tanpa terus dihantui ancaman kebakaran.


Laporan: Ran


📊 Views: 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *