KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan Diminta Menuntaskan Rp19,08 Miliar Utang PUPR Natuna

×

Cen Sui Lan Diminta Menuntaskan Rp19,08 Miliar Utang PUPR Natuna

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta menuntaskan utang belanja Dinas PUPR sebesar Rp19,08 miliar yang tercatat per 31 Desember 2025. Di tengah rencana penyelesaian kewajiban daerah, kontraktor yang mengaku masih menunggu pembayaran proyek lama turut meminta kepastian penyelesaian utang pemerintah daerah.

“Utang belanja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna mencapai Rp19,08 miliar pada akhir 2025. Di tengah catatan tersebut, suara kontraktor yang mengaku masih menunggu pembayaran proyek lama kembali mencuat dan meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dihadapkan pada catatan utang belanja Dinas PUPR sebesar Rp19.080.539.781,94 per 31 Desember 2025. Berdasarkan Tabel 7.5.174 dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025 yang menjadi bagian dari pemeriksaan BPK, nilai tersebut merupakan saldo utang belanja PUPR dan menjadi yang terbesar dibandingkan perangkat daerah lainnya.

Utang PUPR Menjadi yang Terbesar

Dalam daftar utang belanja per SKPD, BPK mencatat Dinas PUPR memiliki kewajiban sebesar Rp19.080.539.781,94. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Dinas Kesehatan sebesar Rp15.954.782.026,30 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp15.469.882.711,02.

Secara keseluruhan, utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna pada 31 Desember 2025 mencapai Rp69.959.054.897,71.

LHP mencatat saldo awal utang belanja sebesar Rp187.114.328.766,80. Selama 2025, pemerintah daerah melakukan pembayaran utang sebesar Rp148.544.040.234,09. Pada tahun yang sama terdapat penambahan utang belanja sebesar Rp32.822.744.427,93.

BPK mencatat sisa utang belanja tahun 2024 yang belum dibayarkan sebesar Rp37.136.310.469,78. Sementara penambahan utang pada 2025 disebut timbul karena pemerintah daerah tidak mampu membayar tagihan belanja yang ada akibat keterbatasan kas.

Rincian Utang Baru PUPR yang Teridentifikasi

Dari penelusuran terhadap LHP, terdapat sedikitnya dua komponen utang tahun 2025 pada PUPR yang dapat diidentifikasi secara spesifik.

Pertama, utang tahun 2025 untuk aset tetap gedung dan bangunan pada PUPR tercatat sebesar Rp906.661.624,48. Nilai tersebut merupakan bagian dari total utang tahun 2025 gedung dan bangunan seluruh pemerintah daerah sebesar Rp3.298.844.960,48.

Baca Juga:  Sekda Natuna: DWP Diharapkan Responsive Terhadap Situasi Terkini

Kedua, pada kelompok jalan, jaringan dan irigasi, bagian utang tahun 2025 PUPR tercatat sebesar Rp427.792.493,00.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, terdapat Rp1.334.454.117,48 utang PUPR tahun 2025 yang dapat diidentifikasi secara spesifik dari rincian LHP yang ditelusuri.

Namun, angka tersebut bukan keseluruhan utang baru PUPR tahun 2025. Saldo Rp19,08 miliar merupakan total utang belanja PUPR pada akhir 2025, yang berasal dari keseluruhan mutasi kewajiban, termasuk kewajiban periode sebelumnya dan penambahan pada 2025.

Kontraktor Masih Menunggu Pembayaran

Persoalan pembayaran proyek Pemkab Natuna juga sebelumnya diberitakan sejumlah media. Pada 17 Maret 2026, Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Natuna, Lianto, meminta Pemkab Natuna segera membayar sejumlah proyek pembangunan yang telah selesai dikerjakan pada 2024. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan sebagian kontraktor mengaku telah menunggu pembayaran hampir dua tahun.

Lianto juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah kontraktor mengenai pekerjaan yang belum dibayar. Ia meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran tersebut.

Sebelumnya, pada Maret 2025, ratusan penyedia jasa konstruksi yang tergabung dalam Aliansi Penyedia Jasa Konstruksi Natuna juga diberitakan menggelar aksi di Kantor Bupati Natuna. Koordinator aksi, Ade Wahyudi, meminta kepastian mengenai pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan pada 2024.

Pemberitaan lain pada akhir Desember 2025 juga mencatat sejumlah kontraktor masih menunggu pencairan proyek yang telah dikerjakan. Salah seorang sumber kontraktor menyebut proyek 2024 yang belum dibayarkan sekitar Rp43 miliar, meskipun angka tersebut merupakan keterangan sumber media dan bukan angka utang PUPR berdasarkan LHP BPK.

PUPR Sebut Utang Menjadi Prioritas 2026

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas PUPR Natuna Agus Supardi pada Juni 2026 menyatakan anggaran 2026 diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kegiatan yang berasal dari 2024 dan 2025.

Baca Juga:  UMKM Natuna Melemah, Marzuki Desak Cen Sui Lan Buka Suara

Pernyataan tersebut sejalan dengan LHP yang mencatat bahwa Pemkab Natuna merencanakan penyelesaian seluruh utang belanja pada 2026. BPK juga mencatat rencana pembayaran menggunakan penghematan anggaran hasil penjadwalan program dan kegiatan serta penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.

Perkembangan terbaru menunjukkan Pemkab Natuna pada 2 September 2026 mencatat kewajiban sebesar Rp69,96 miliar. Pemerintah menyatakan telah melakukan pembayaran Rp45,50 miliar dan koreksi Rp256,80 juta, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp24,21 miliar. Pemkab menyatakan penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan kas daerah.

Artinya, angka Rp19,08 miliar yang tercatat sebagai utang PUPR dalam LHP adalah posisi per 31 Desember 2025, bukan angka yang dapat langsung dianggap sebagai saldo PUPR yang masih belum dibayar pada September 2026. Untuk mengetahui berapa bagian PUPR yang sudah dibayarkan hingga September 2026, diperlukan data pembayaran per SKPD yang lebih rinci.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Catatan Rp19,08 miliar pada PUPR bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di belakang kewajiban pemerintah terdapat penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan dan menunggu pembayaran.

Penyelesaian utang perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan berdasarkan kewajiban yang telah diverifikasi, sehingga kontraktor memperoleh kepastian dan pengelolaan keuangan daerah tidak kembali membentuk beban serupa pada tahun berikutnya.


Tim Redaksi


📊 Views: 29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *