“Utang belanja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna tercatat sebesar Rp19,08 miliar pada akhir 2025. Nilai tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan perangkat daerah lainnya dalam daftar utang belanja per SKPD yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan utang belanja Dinas PUPR sebesar Rp19.080.539.781,94 per 31 Desember 2025. Berdasarkan Tabel 7.5.174 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025, nilai tersebut merupakan saldo utang belanja PUPR yang tercatat pada akhir tahun anggaran.
Dalam daftar utang belanja per perangkat daerah, posisi PUPR berada paling tinggi dengan nilai Rp19.080.539.781,94. Di bawahnya terdapat Dinas Kesehatan sebesar Rp15.954.782.026,30 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp15.469.882.711,02.
Jika tiga perangkat daerah tersebut digabungkan, nilainya mencapai Rp50.505.204.519,26, atau sekitar 72,2 persen dari total utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna yang mencapai Rp69.959.054.897,71.
Namun, angka Rp19,08 miliar tersebut tidak boleh seluruhnya disebut sebagai utang baru tahun 2025. BPK mencatat bahwa saldo utang belanja pada awal periode berasal dari kewajiban tahun sebelumnya, sementara pada 2025 terdapat pembayaran dan penambahan utang baru.
Secara keseluruhan, BPK mencatat saldo awal utang belanja sebesar Rp187.114.328.766,80. Sepanjang 2025, pemerintah daerah melakukan pembayaran sebesar Rp148.544.040.234,09. Selain itu terdapat koreksi sebesar Rp1.433.978.062,93 dan reklassifikasi antar-kode belanja.
Setelah memperhitungkan transaksi tersebut, sisa utang belanja tahun 2024 yang belum dibayarkan tercatat Rp37.136.310.469,78. Pada saat yang sama, terdapat penambahan utang belanja tahun 2025 sebesar Rp32.822.744.427,93.
BPK menjelaskan bahwa munculnya utang belanja tahun 2025 berkaitan dengan kondisi keterbatasan kas, sehingga pemerintah daerah belum dapat membayar seluruh tagihan belanja yang telah ada.
Rincian Utang PUPR yang Berhasil Ditelusuri
Dari penelusuran lebih rinci terhadap LHP, terdapat sejumlah komponen utang PUPR tahun 2025 yang dapat diidentifikasi secara spesifik. Untuk belanja modal gedung dan bangunan, bagian PUPR tercatat sebesar Rp906.661.624,48.
Sementara pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, utang PUPR tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp427.792.493,00. Dengan demikian, dua komponen utang tahun 2025 yang dapat dipastikan secara spesifik tersebut berjumlah Rp1.334.454.117,48.
Angka Rp1,33 miliar tersebut bukan keseluruhan utang PUPR Rp19,08 miliar, melainkan hanya bagian yang dapat diidentifikasi secara spesifik dari rincian yang diperiksa. Saldo Rp19,08 miliar merupakan total utang belanja PUPR pada akhir 2025, yang mencakup kewajiban yang berasal dari periode sebelumnya dan penambahan pada 2025.
BPK juga mencatat bahwa PUPR telah melakukan pembayaran terhadap sebagian kewajiban tahun sebelumnya. Pada komponen belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, misalnya, pembayaran utang tahun 2024 pada 2025 tercatat sebesar Rp32.576.397.195,58.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utang belanja PUPR tidak berdiri sendiri pada tahun anggaran 2025, melainkan berkaitan dengan proses penyelesaian kewajiban yang telah ada serta munculnya kewajiban baru akibat keterbatasan kas.
Pemerintah Kabupaten Natuna dalam LHP menyatakan memiliki rencana penyelesaian utang pada 2026. BPK mencatat pemerintah daerah merencanakan pembayaran utang menggunakan antara lain penghematan dari penjadwalan kembali belanja serta dana kurang bayar DBH dari pemerintah pusat.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Utang PUPR Rp19,08 miliar adalah angka yang perlu dibaca bersama seluruh proses penyelesaiannya. Pembayaran kewajiban lama penting, tetapi munculnya utang baru juga perlu dikendalikan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Bagi pemerintah daerah, catatan BPK ini menjadi dasar untuk memastikan perencanaan belanja, kemampuan kas, dan kewajiban pembayaran berjalan lebih tertib dan terukur.
Tim Redaksi










