KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

BPK Minta Cen Sui Lan Tertibkan KDP Pasar Modern Ranai

×

BPK Minta Cen Sui Lan Tertibkan KDP Pasar Modern Ranai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan terkait rekomendasi BPK untuk menertibkan pemanfaatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Pasar Modern Ranai. BPK menemukan aset tersebut dimanfaatkan pihak lain untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

“BPK meminta Pemerintah Kabupaten Natuna menertibkan pemanfaatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Pasar Modern Ranai. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK menemukan bangunan KDP tersebut telah dimanfaatkan pihak lain untuk kegiatan usaha tanpa didukung perjanjian sewa atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Pasar Modern Ranai. BPK secara khusus merekomendasikan agar Sekretaris Daerah menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM) melakukan penertiban terhadap pemanfaatan KDP tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam LHP, BPK menyebut sebagian aset KDP Bangunan Pasar Modern Ranai dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain.

Aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) F DPPKUM berupa Gedung Pasar Modern Ranai dengan nilai perolehan Rp2.499.807.168,00. Bangunan tersebut berada di Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

BPK mencatat KDP tersebut dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada 2014 dan 2015. Namun, pembangunannya terhenti sehingga aset tersebut dicatat sebagai KDP. Pada 2024, status pengguna barang dialihkan dari DPUPR kepada DPPKUM berdasarkan SK Bupati Nomor 30 Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan fisik pada 8 Mei 2026 bersama Pengurus Barang DPPKUM, BPK menemukan lantai satu Gedung Pasar Modern Ranai telah dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain untuk kegiatan usaha berupa pabrik pembuatan es batu dan tempat pengoperasian alat pemeras santan.

Pihak yang memanfaatkan bangunan tersebut juga telah melakukan sejumlah perubahan fisik. Di antaranya memasang dua unit meter listrik beserta instalasinya, menambah plester beton pada dinding dan lantai, serta membuat sekat atau partisi nonpermanen.

Baca Juga:  Dipelihara atau Dibiarkan? Negara Tentukan Siapa yang Berarti

Menurut penjelasan Pengurus Barang DPPKUM kepada BPK, pemanfaatan bangunan tersebut dilakukan tanpa melalui perjanjian sewa atau pemanfaatan dengan Pengguna Barang yang telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

BPK juga mencatat risiko dari pemanfaatan KDP sebagai tempat kegiatan usaha. Karena bangunan tersebut masih berstatus KDP, secara konstruksi bangunan belum siap digunakan dan belum terjamin laik fungsi. BPK menilai kondisi itu berpotensi mengancam keselamatan pengguna.

Selain itu, BPK menyebut Kepala DPPKUM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum optimal dalam mengamankan aset tanah dan/atau KDP yang dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian pemanfaatan BMD. Atas permasalahan tersebut, Cen Sui Lan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK Minta Ada Penertiban

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Natuna memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala DPPKUM melakukan penertiban terhadap pemanfaatan KDP di Pasar Modern Ranai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rencana aksi, langkah tersebut diterjemahkan menjadi tiga tahapan, yakni surat perintah dari Bupati kepada Sekretaris Daerah, surat instruksi dari Sekretaris Daerah kepada Kepala DPPKUM, serta laporan, berita acara, atau bukti penertiban KDP di Pasar Modern Ranai.

LHP mencatat pemerintah daerah sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi, dengan waktu pelaksanaan pada Semester I dan II 2026.

Pesan untuk Cen Sui Lan

Pasar Modern Ranai bukan sekadar bangunan yang tercatat dalam daftar aset pemerintah. Ketika aset daerah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, status pemanfaatannya harus jelas, tertib, dan sesuai aturan. Rekomendasi BPK kini sudah terang: pemanfaatan KDP tersebut harus ditertibkan sesuai ketentuan.


Tim Redaksi


📊 Views: 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *