TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Provinsi Kepulauan Riau, merek “RAVE” yang tak dilengkapi pita cukai kian merajalela hingga ke pelosok-pelosok pulau memunculkan kekhawatiran besar akan potensi kerugian negara dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai.
Meski beberapa waktu lalu TNI AL dan Bea Cukai berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, penangkapan tersebut tampaknya belum memberikan efek jera.
Justru sebaliknya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, peredaran rokok ilegal justru semakin meluas pascarazia.
“Setelah dirazia, justru peredarannya makin ramai. Harga pun makin naik. Ini artinya ada celah besar dalam pengawasan. Pemerintah harus serius, bukan sekadar pencitraan,” ujarnya tajam kepada koranperbatasan.com, Senin, 23 Juni 2025.
Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pun mencuat di tengah masyarakat. Bila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, yang ancamannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara.










