HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALTANJUNGPINANG

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Ganja, 2 ASN Jadi Tersangka

×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Ganja, 2 ASN Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Potret tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja dengan menetapkan tiga orang tersangka, dua di antaranya berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., pada Jumat (28/11/2025).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., mengonfirmasi bahwa dari tiga tersangka, dua orang berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri, yaitu TH (29) dan HD, serta satu orang lainnya, EBS, yang tidak bekerja. Total barang bukti ganja yang berhasil disita seberat 3,56 gram.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja, dimana dari 3 (tiga) orang tersangka ini, 2 (dua) berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD serta 1 (satu) orang EBS tidak bekerja,” jelas AKP Lajun.

Kronologi pengungkapan bermula pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tim Satresnarkoba menangkap tersangka TH di parkiran Dermaga Penyengat, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota, dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku membeli ganja dari tersangka EBS seharga Rp350.000 dan menjual sebagian kepada tersangka HD seharga Rp200.000.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan HD di kawasan Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB. Dari HD disita satu linting ganja seberat 0,70 gram. Tak lama kemudian, EBS berhasil diamankan di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pukul 11.00 WIB.

“Dari ketiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja. Untuk tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja,” tambah AKP Lajun.

Baca Juga:  Gubernur Kepri Dampingi Mendes PDTT Tinjau Wisata Sejarah Religi, Gus Halim: Saya Ucapkan Terima Kasih Gubernur Ansar Sudah Merevitalisasi Pulau Penyengat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati. (KP).


Kontributor : Humas Polresta Tanjungpinang

Laporan : Ides

Editor : Dhitto


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *