ADVERTORIAL & GALERI FOTOANAMBASHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANPEMERINTAHAN

Tunda Bayar Dibayarkan Tahun ini, Azwandi: Mudahan Covid-19 Varian Baru Tak Hambat Transfer Pusat

×

Tunda Bayar Dibayarkan Tahun ini, Azwandi: Mudahan Covid-19 Varian Baru Tak Hambat Transfer Pusat

Sebarkan artikel ini
Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) awal tahun ini belum berjalan optimal, dikarenakan masih menunggu transfer dari pemerintah pusat yang biasanya dilakukan pertriwulan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah Anambas. Katanya untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berjalan normal. Hanya saja untuk tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS masih menunggu rekomendasi.

Selain itu Azwandi menyebut, untuk pembayaran kegiatan proyek dari  pihak ketiga yang belum dibayarkan di tahun 2021 akan dibayarkan di tahun ini dan tergantung kecukupan anggaran.

“Memang di tahun 2021 banyak yang tidak terbayarkan, karena anggaran tidak cukup sehingga masuk rekapan tunda bayar di tahun 2022 itupun melihat skala prioritasnya,” terang Azwandi saat ditemui dikantornya, Selasa, 01 Februari 2022.

Azwandi menjelaskan skala prioritas yang dimaksud adalah skala prioritas kabupaten, bukan skala prioritas usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Skala prioritas di tahun ini ada MTQ tingkat kabupaten serta provinsi yang akan diadakan di Kabupaten Kepulauan Anambas, jadi yang masuk rekapan tunda bayar tahun 2022 masih kita usahakan terbayarkan tahun ini,” ujarnya.

Saat ini beberapa OPD di Anambas lanjut Aswandi sedang mengusulkan tunda bayar yang dimaksud seperti  Dinas PUPRPRKP, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya. Ia berharap semoga di tahun 2022 ini APBD bisa membaik meskipun masih dalam badai Pandemi Covid-19.

Ia juga sempat menanggapi terkait adanya virus varian baru yang bakal mempengaruhi kebijakan anggaran daerah.

“Covid-19 varian baru memang lagi meluas di beberapa wilayah Indonesia, hal tersebut diharapkan tidak menghambat transfer dari pusat sehingga yang masuk rekapan tunda bayar pada tahun 2022 bisa terbayarkan semuanya di APBD murni maupun perubahan,” pungkasnya. (KP).

Baca Juga:  HNSI Anambas Bagikan Sembako ke Nelayan dalam Bulan Bakti KKP

Laporan : Azmi Aneka Putra


 

📊 Views: 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *