91 Aparatur Sipil Negara Dilingkungan OPD Tanggamus Diambil Sumpah

Terbit: oleh -47 Dilihat
Salah-satu-dari-91-ASN-menandatangani-SK-dihadapan-Asisten-III-Bidang-Administrasi-Jonsen-Vanesa-Tanggamus

KOTA AGUNG (KP),- Sebanyak 91 orang Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanggamus diambil sumpahnya oleh Asisten III Bidang Administrasi Jonsen Vanesa mewakili Bupati Tanggamus, di Halaman Kantor Bupati Tanggamus, Selasa (26/11/19).

Asisten III, menyampaikan sambutan Bupati Hj Dewi Handajani, mengatakan bahwa setiap pegawai negeri diwajibkan diangkat sumpahnya dihadapan atasan pejabat yang berwenang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 39.

“Pada hari ini pengambilan sumpah diikuti oleh 91 Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 52 tenaga guru, 6 tenaga kesehatan dan 33 teknis lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil lama, yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tanggamus,” terang Jonsen.

Jonsen melanjutkan, pengambilan sumpah merupakan hal penting yang merupakan suatu ikrar dalam melaksanakan tugas, dan sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selanjutnya perlu kami ingatkan kembali, menjadi pegawai negeri sipil merupakan amanah dari Sang Pencipta. Agar amanah itu dapat mempunyai nilai tambah, bermanfaat untuk orang lain dan kita pribadi. Kita harus mampu untuk mencintai pekerjaan sehingga menghasilkan karya yang lebih baik,” tandas Jonsen. (KP).


Laporan : Arzal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *