KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun mengajukan perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD Kabupaten Karimun. Usulan tersebut menyasar regulasi pajak dan retribusi daerah serta penguatan tata kelola dan pengembangan dua badan usaha milik daerah (BUMD).
Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan usulan perubahan tiga Perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun di Gedung Balai Rong Sri, Kamis (17/9/2026). Perubahan regulasi itu diarahkan untuk menyesuaikan aturan daerah, memperkuat posisi BUMD, serta mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karimun masing-masing berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Tuah Karimun, serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bumi Berazam Jaya (BBJ).
Ranperda pertama menyasar perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya lokal.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pajak air tanah, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), retribusi jasa umum, pelayanan kesehatan dan kebersihan, hingga penyediaan tempat usaha seperti grosir, pertokoan, tempat rekreasi, dan pariwisata.
“Ini perlu kita lakukan bersama perubahan sehingga semua berjalan lancar sesuai aturan,” ujar Iskandarsyah usai rapat paripurna.

Sektor kedua berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Tuah Karimun. Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan penyesuaian ketentuan permodalan untuk memperkuat struktur modal perseroan.
Dalam usulan tersebut, modal dasar BPR Tuah Karimun diarahkan menjadi Rp20 miliar. Pemerintah daerah juga memiliki rencana penambahan penyertaan modal yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Iskandarsyah mengatakan penguatan permodalan tersebut diharapkan dapat memperluas peran BPR Tuah Karimun dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah.
“Ada keinginan kita untuk memperbesar modal dasar yang diawali sekitar Rp12,5 miliar dilanjutkan sekitar Rp20 miliar. Karena ini adalah Perseroda, kita boleh mendapatkan penyertaan modal dari pihak lain. Ini akan membuka ruang sehingga kami yakin akan memperkuat kualitas BPR Tuah ke depan,” tuturnya.
Usulan ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bumi Berazam Jaya (BBJ).

Pemerintah Kabupaten Karimun berencana memberikan ruang bagi Perumda BBJ untuk mengembangkan bidang kegiatan usaha baru. Dalam rancangan perubahan tersebut, pengembangan usaha diarahkan antara lain pada sektor pertambangan dan energi, pengelolaan limbah, serta pengembangan perumahan.
Langkah tersebut ditujukan untuk membuka peluang sumber pendapatan baru sekaligus memperluas kontribusi BUMD terhadap perekonomian dan pelayanan masyarakat.
“Kami melihat bahwa Perumda BBJ perlu kita tambahkan kegiatan lainnya. Selagi kita sedang memperkuat BUMD-BUMD kita, maka kami ingin ada beberapa penambahan kegiatan pengembangan usaha perumda supaya mampu mencari sumber pendapatan baru dan pelayanan ke masyarakat,” jelas Iskandarsyah.

Usulan pengembangan usaha tersebut juga dikaitkan dengan kinerja keuangan Perumda BBJ. Berdasarkan bahan yang disampaikan, perusahaan mencatat peningkatan laba bersih dan efisiensi beban usaha serta penguatan ekuitas.
Seluruh usulan Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pra-pembahasan sebelum dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Karimun bersama Pemerintah Kabupaten Karimun melalui panitia khusus (Pansus).
Pembahasan tersebut akan menjadi tahapan untuk mengkaji substansi perubahan regulasi sebelum proses pembentukan Perda dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. (Geleri Foto).
Laporan: Ricky










