ANAMBAS – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp743.679.354.227,96.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa, Senin (10/8/2026), antara Bupati Kepulauan Anambas bersama unsur pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dan dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
“Agenda ini merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. KUA dan PPAS yang akan kita sepakati merupakan pedoman yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027,” kata Rian dalam pidatonya.
Rian menjelaskan, proses pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut, menurutnya, mencerminkan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berlandaskan prinsip efisiensi dan efektivitas serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga telah menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap berbagai kebijakan yang direncanakan.
“DPRD memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen KUA dan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rian menyebutkan, nilai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD mencapai Rp743.679.354.227,96.

Setelah nota kesepakatan tersebut ditandatangani, proses penganggaran akan memasuki tahapan selanjutnya, yakni penyusunan dan pembahasan RAPBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
Rian berharap semangat kebersamaan antara DPRD dan pemerintah daerah terus terpelihara hingga RAPBD nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD 2027.
“Semoga semangat kebersamaan yang telah terbangun ini terus kita pelihara dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan APBD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. (ADV)
Laporan: Azmi










