ADVERTORIAL & GALERI FOTO

KUA-PPAS Anambas 2027 Disepakati Rp743,67 Miliar 

×

KUA-PPAS Anambas 2027 Disepakati Rp743,67 Miliar 

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Anambas bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 senilai Rp743,67 miliar usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD di Tarempa, Senin (10/8/2026).

ANAMBAS – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp743.679.354.227,96.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa, Senin (10/8/2026), antara Bupati Kepulauan Anambas bersama unsur pimpinan DPRD. 

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. 

Bupati Kepulauan Anambas bersama pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Tarempa, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dan dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027. 

“Agenda ini merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. KUA dan PPAS yang akan kita sepakati merupakan pedoman yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027,” kata Rian dalam pidatonya. 

Rian menjelaskan, proses pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Pembahasan tersebut, menurutnya, mencerminkan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berlandaskan prinsip efisiensi dan efektivitas serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. 

Dalam proses pembahasan, DPRD juga telah menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap berbagai kebijakan yang direncanakan. 

“DPRD memberikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan, sehingga dokumen KUA dan PPAS ini dapat kita sepakati bersama tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Natuna Dapat Penghargaan Laporan Keuangan 2021 dari Kementerian Keuangan RI

Rian menyebutkan, nilai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD mencapai Rp743.679.354.227,96.

Prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027 senilai Rp743,67 miliar dalam Rapat Paripurna DPRD di Tarempa, Senin (10/8/2026).

Setelah nota kesepakatan tersebut ditandatangani, proses penganggaran akan memasuki tahapan selanjutnya, yakni penyusunan dan pembahasan RAPBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027. 

Rian berharap semangat kebersamaan antara DPRD dan pemerintah daerah terus terpelihara hingga RAPBD nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD 2027. 

“Semoga semangat kebersamaan yang telah terbangun ini terus kita pelihara dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan APBD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya. 

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. (ADV) 


Laporan: Azmi 


 

📊 Views: 16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *