“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Tarempa, Jumat (24/7/2026).”
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas selesainya pembahasan serta disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Tarempa, Jumat (24/7/2026).
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari pembahasan yang intensif antara pemerintah daerah dan DPRD dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan serta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Aneng dalam pidatonya.
Menurut Aneng, kesepakatan tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, konsultasi, dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Seluruh proses tersebut dilakukan sebagai upaya menyempurnakan substansi Ranperda sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai amanat regulasi.
“Kami mengapresiasi dan menghaturkan ucapan terima kasih atas kerja sama pimpinan dan anggota DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini tepat waktu dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Aneng menegaskan, berbagai masukan dan saran yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Ia juga menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Selanjutnya akan kami perintahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aneng.
Bupati berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Mengakhiri sambutannya, Aneng kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
Ia juga menutup pidatonya dengan sebuah pantun sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya persetujuan bersama.
Anak nelayan memancing ikan,
Ikan dipancing si ikan kerapu.
Persetujuan bersama sudah ditetapkan,
Alhamdulillah selesai tepat waktu.
Laporan: Azmi










