ANAMBAS – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 09.30 WIB.
Dalam pidato pembukaannya, Rian Kurniawan menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
“DPRD memberikan apresiasi kepada saudara Bupati dan jajarannya yang telah menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” ujar Rian Kurniawan.
Rapat Paripurna yang telah memenuhi kuorum tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala OPD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan media lokal.
Rian Kurniawan menjelaskan, perubahan APBD adalah keniscayaan dalam setiap tahun anggaran. Dinamika pembangunan dan penyesuaian terhadap kondisi lokal maupun nasional memerlukan fleksibilitas dan adaptasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ranperda Perubahan APBD 2025 adalah refleksi dari upaya kita bersama dalam mengoptimalkan alokasi sumber daya yang terbatas demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Anambas,” tegasnya.










