JAKARTA (KP),- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengaku prihatin atas banyaknya pejabat dan institusi pemerintah yang mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dalam belasan tahun atau dalam sekian tahun berdirinya Ombudsman ini, menurut Mahfud, belum efektif. “Banyak aparatur pemerintah yang mendapat rekomendasi itu abai,” katanya.
“Pak, ini ada laporan, dan saya tanya sudah lapor Ombudsman belum? Sudah, ini surat dari Ombudsman kepada menteri, kepada ini, banyak, tetapi ndak jalan juga kami mau apa?” ujar Mahfud saat membuka Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, (27/11).
Padahal, lanjut dia, Ombudsman dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, serta menghubungkan rakyat dengan pemerintah.
“Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk bantu pemerintah dan bantu rakyat. Bukan memusuhi pemerintah. Ini masih ada orang yang sepelekan Ombudsman,” sesalnya.
Ia mengaku dapat laporan terjadinya banyak pelanggaran administrasi, lemahnya pelayanan publik, hingga vonis yang tidak bisa dieksekusi, dan setelah direkomendasi Ombudsman masih tetap tidak jalan juga.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah supaya memperhatikan rekomendasi Ombudsman karena itu merupakan lembaga yang dibentuk negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.
Menurutnya lagi, Ombudsman akan memberikan jalan penyelesaian yang sifatnya bukan peradilan, tapi rekomendasi penyelesaian permasalahan secara objektif.
“Jangan sampai Ombudsman sudah buat dan kirim surat berkali kali, tak ditanggapi. Enggak boleh begitu. Harusnya setiap pejabat berterima kasih pada Ombudsman,” imbuhnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia, Romy Fredy John Rumengan menanggapi positif pernyataan Mahfud soal penguatan peran Ombudsman.
Menurut Rumengan, rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan pemerintah agar apa yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD terkait peran penting lembaga Ombudsman bisa diimplementasi oleh seluruh jajaran kementrian.
Seperti halnya Mendikbud yang baru Nadiem Makarim, menurutnya, harus berani melaksanakan rekomendasi Ombudsman meski terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.
Rumengan menegaskan, Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia sudah sangat jelas meminta Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi yang ketika itu dijabat Muhamad Nazir untuk segera membatalkan penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar yang diperoleh Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
“Kami yakin menteri Nadiem mampu bersikap tegas dan melaksanakan rekomendasi ORI dan segera mencopot jabatan Rektor UNIMA agar dunia pendidikan tidak dikotori oleh praktek maladministrasi,” ujar Rumengan.
Rumengan juga menuding Dirjen Dikti Ali Gufron diduga memanipulasi surat rekomendasi ORI nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018, sehingga menteri tidak berani mencopot Rektor Unima.
Untuk membuktikan keseriusannya Rumengan telah resmi melaporkan Ali Gufron ke Polda Sulut pada 27 November 2019 dengan nomor laporan: STTLP/770.a/XI/2019/SPKT dengan tuduhan dugaan pidana pemalsuan. (KP).
Kontributor : Pres Rilis MD