KALBAR – Polres Sambas tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimatan Barat.
Kasus ini dilaporkan pada 20 Juni 2025 oleh seorang perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan ibu dari korban.
Korban yang masih berusia lima tahun diduga mengalami tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria berusia 64 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri. Dugaan peristiwa bermula saat korban ditemukan berada di dalam kamar rumah terlapor. Setelah dibujuk, korban mengaku telah mengalami perlakuan tidak pantas, bahkan diduga sudah lebih dari sekali, termasuk pada bulan April lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan terhadap korban dan pelapor, penyitaan barang bukti berupa pakaian, serta pelaksanaan visum et repertum untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga memeriksa dua saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. pihaknya menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak, dan setiap bentuk kekerasan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Sambas.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Terlapor dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polres Sambas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, warga diminta segera melapor ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (KP).
Laporan : Irfan










