TANGGAMUS (KP),- Wakil Bupati Tanggamus H. Am. Syafi’i memimpin upacara memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74 tahun 2020. Upacara tersebut berlangsung di halam depan Kantor Kantor Kemenag Tanggamus, Jum’at, 03 Januari 2020. Turut hadir dalam upacara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus, Ketua dan Pengurus BP4 Tanggamus, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, para peserta upacara dari berbagai instansi, dan pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
Wakil Bupati Tanggamus, Am Syafi’i dalam sambutannya menyampaikan amanat Menteri Agama RI bahwa hari ini kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai- nilai kehidupan beragama, yaitu “Hari Amal Bakti Kementerian Agama”. Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kita semua bisa berdiri ditempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu. Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama H Mohammad Rasjidi.
Kementerian Agama lanjut Wabup, lahir ditengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam sebagai bagian dari rangka pelaksanaan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Kata Wabup, Undang-Undang Dasar negara kita, Pasal 29, menegaskan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Wabup menerangkan, ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi dan pemerintahan penyelenggaraan negara, seluruh menyinari ruang pembangunan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Negara aktif melindungi hak dan secara kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.
Dalam negara Pancasila, lanjut Wabup, siapapun dengan alasan apapun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara. Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia.
Sejarah dunia sampai abad ke-20 hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara manapun.
Saya kata Wabup, perlu menegaskan disini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme. Keshalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain.
Dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan, “Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya untuk Indonesia Raya”. Pembangunan jiwa disebut lebih dulu daripada pembangunan raga atau fisik. Tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik.
Seiring dengan agenda reformasi birokrasi restrukturisasi dan penyederhanaan birokrasi kita semua dituntut untuk terus beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik yang mengedepankan prinsip efisiensi transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari KKN.
“Utamanya tentu tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparatur Kementerian Agama baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti atas segala dedikasi dan pengabdiannya,” tutup Wabup menyampaikan amanat Menteri Agama RI. (KP).
Laporan : Arzal