Syahrul Minta 6 Propemperda Skala Prioritas Pemko Segera Disahkan

Terbit: oleh -40 Dilihat
Wali-Kota-Tanjungpinang-H-Syahrul-dan-Wakil-Ketua-II-DPRD-Kota-Tanjungpinang-Hendra-Jaya

TANJUNGPINANG (KP),- Pemerintah Kota Tanjungpinang usulkan 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Enam dari 17 Propemperda yang diusulkan menjadi skala prioritas diharapkan akan dibahas secara khusus, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.

Hal ini dikatakan Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul kepada awak media usai rapat paripurna penyampaian program pembentukan peraturan daerah, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa, 21 Januari 2020.

Enam Propemperda skala prioritas itu diantaranya, menyangkut tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang. Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor. Juga Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD.

“17 Pokok Perda yang kita usulkan di tahun 2020, mudah-mudahan dapat terlaksana. Namun demikian ada  6 yang prioritas itu, kita gesa secepatnya. Karena itu penting. Karena kita mulai anggaran baru,” sebut Syahrul.

Disinggung apakah 17 Perda yang diusulkan dapat selesai tepat waktu? Wali Kota yang akrab disapa “Ayah” ini menjawab optimis akan tercapai. “Mudah-mudahan kerjasama yang baik, antara eksekutif dan legeslatif Insya Allah akan tercapai, dalam satu tahun 17 itu selesai,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya Dalam laporannya menyampaikan, DPRD mengusulkan 1 Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Dengan adanya usulan ini diharapkan nanti dapat membantu masyakat, sehingga nanti ada program yang lebih terarah. Karena selama ini Perda CSR itu belum ada. Nanti dengan Perda ini akan dibuat program yang tepat sasaran ke masyarakat,” imbuhnya Hendra. (KP).


Pewarta : Effendi Abidin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *