ANAMBAS (KP),- Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) melaksanakan kegiatan Launching Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas 0932 Polres Anambas, Kamis (05/03/20) yang dilaksanakan di Mapolres Anambas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Anambas, Abdul Haris bersama Kepala OPD, FKPD, Ibu-Ibu Bayangkari serta tokoh masyarakat.
Kapolres Anambas, AKBP. Cahyo Dipo Alam, SIK menyebutkan launchingnya pelayanan penerbitan SIM Satpas 0932 Polres Kepulauan Anambas adalah untuk warga Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pada hari ini Kamis, 05 Maret 2020 pukul 19.30 WIB, saya Kapolres Kepulauan Anambas dengan ini menyatakan bahwa Launching Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi Satpas 0932 Polres Kepulauan Anambas secara resmi dibuka,” ucap Kapolres saat membacakan pernyataan.
Sejalan dengan itu, Bupati Anambas, Abdul Haris, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat agar harus dan mestinya memiliki SIM. Karena ini merupakan suatu kewajiban bagi pengguna kendaraan.
Sebagai Bupati, Abdul Haris berharap dengan telah dilaunchingnya pelayanan penerbitan SIM dapat memberikan kemudahan dalam melakukan penertiban aktivitas kendaraan di Anambas. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra