Kendaraan Melebihi Kafasitas Bebas Melintas Membuat Jalan Rusak Parah

Terbit: oleh -51 Dilihat
Jalan-Perumahan-Kibang-Permai-Kecamatan-Baturaja-Barat-Kabupaten-Ogan-Komering-Ulu-yang-rusak-parah

BATURAJA, (KP),- Berdasarkan golongan, jalan di bangun sesuai kafasitas, dan jelas peruntukannya. Termasuk jenis muatan, dan angkutan yang melintasinya, dengan tujuan menjaga ketahan jalan. Seperti adanya Golongan III C, dimana jalan hanya bisa di lewati, oleh kendaraan bertonase maksimal 8 ton. Dengan dimensi lebar kendaraan 2,10 meter, dan panjang 9,0 meter. Bila aturan tersebut di langgar, tentunya membuat jalan mudah rusak.

Sebagaimanan yang terjadi di Jalan Perumahan Kibang Permai, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kabupaten Oku). Diman badan jalan tampak rusak, membuat pengguna jalan terganggu. Rusaknya jalan tersebut, di duga kuat akibat, mobil tronton, dan truk besar pengangkut barang melebihi tonase, bebas melintas. Hal semacam ini, tidak akan terjadi, apabila ada tindakan tegas dari dinas terkait.

“ Nampaknya memang sengaja terjadi pembiaran oleh pihak Dishub. Kenapa kami katakan demikian, sebab hal ini sudah lama terjadi, banyak mobil muatan berat yang melebihi tonase setiap hari melintas di Jalan Kibang Permai ini, tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait, ” ujar Ariyan, salah satu wartawan senior kepada koranperbatasan.com, beberapa waktu lalu.

Kata Ariyan, saat melintasi jalan tersebut menuturkan, bagaimana jalan tidak rusak parah, karena di lapangan saya lihat justru kendaraan yang banyak melintas disini rata-rata melebihi kafasitas dimensi yang di izinkan, terkait berat beban kendaraan di atas 10 ton. Karena berdasarkan kerusakan jalan, dapat kita lihat sudah banyak hancur. “ Iya, banyak kendaraan dengan muatan 15 ton, melintas bebas di jalan ini,” tandasnya.

Sebagai pengguna jalan, Ariya berharap Dishub Kabupaten Oku, tidak tutup mata. Tidak membiarkan kendaraan yang melintas melebihi tonase. “ Untuk itu, kami berharap Dishub yang telah berkompeten terhadap permasalahan ini, segera turun kelapangan. Bila perlu tindak tegas kendaraan yang bertonase besar, mengingat jalan ini hanya bisa di gunakan untuk memudahkan masyarakat beraktivitas, dan bukan untuk kendaraan tonase bermuatan lebih 8 ton, “ tutur Ariyan.

Terkait yang terjadi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Oku, Aminilson, sampai berita ini diterbitkan, belum bisa di konfirmasi, karena tidak berada di tempat. (Syahril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *