TANGGAMUS (KP),- Anggota Karang Taruna, Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pertanyakan pemotongan anggaran dana Kegiatan Halal Bihalal dan HUT RI ke-75 Tahun 2020 oleh Pj. kepala pekon setempat.
Diketahui Anggaran Dana Karang Taruna di Pekon Karang Agung, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp 10 juta untuk Kegiatan Halal Bihalal dan Kegiatan HUT RI sebesar Rp 4,2 juta.
Namun dari anggaran dana kegiatan tersebut, dipangkas oleh Pj. kakon setempat sebesar Rp 2,3 juta dengan dalih biaya pajak dan LSM. Hal itu diketahui saat Ketua Karang Taruna Pekon Karang Agung, menjelaskan realisasi anggaran kepada anggota dan pengurus yang lain melalui rekaman vidio.
Ketua Karang Taruna Pekon Karang Agung, Rifki menjelaskan bahwa setiap kegiatan harus dipotong pajak. “Untuk pajak dan LSM sebesar dua juta tiga ratus, karena setiap kegiatan ada pajak, jadi diminta oleh bu Pj dua juta tiga ratus untuk pajak pekon,” Kata Rifki kepada wartawan koranperbatasan.com Kamis, 20 Agustus 2020.
Sementara itu, dengan adanya pemotongan pajak kegiatan tersebut dibenarkan oleh Bagian Humas Karang Taruna Pekon Karang Agung, Sahrul. “Ya memang, saya juga tidak mengerti pemotongan itu, kata bu Pj waktu itu untuk pajak dua juta tiga ratus, kami juga tidak berani bertanya dengan bu Pj,” ujar Sahrul.
Menurut Sahrul, dana yang dipotong oleh Pj Kakon Karang Agung dengan dalih pajak pekon tersebut, terlalu besar karena jumlahnya mencapai hingga jutaan rupiah. “Menurut kami, kalau itu pajak, alangkah besarnya pajak kegiatannya,” tandas Sahrul.
Sementara saat wartawan koranperbatasan.com, coba menghubungi Pj. Kakon via telpon dan pesan WhatsAap untuk konfirmasi terkait pemotongan dana tersebut Pj. kakon setempat enggan menjawab. Sampai berita ini diterbitkan Pj. Kakon Karang Agung, belum bisa dikonfirmasi. (KP).
Laporan : Arzal