Warga Pekon Campang Tiga Kembali Datangi Inspektorat Ada Apa ?  

Terbit: oleh -36 Dilihat
Dialog-warga-Pekon-Campang-Tiga-bersama-pikak-Inspektorat-Tanggamus

TANGGAMUS (KP),- Berdasarkan jadwal pada surat undangan  Inspektorat Kabupaten Tanggamus,  warga Pekon Campang Tiga kembali berdialog  di Aula Kantor Inspektorat Tanggamus, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Campang Tiga, yang diduga ada kejanggalan serta penyalahgunaan wewenang oleh Kakon Suyadi, Selasa 1 September 2020.

Dalam dialog tersebut, Idrus Subagio, mewakili warga menyapaikan laporan terkait dugaan penyelewengan wewenang Kakon Campang tiga atas penggunaan ADD Tahun 2018. “Pertama laporan itu ditulis atas dugaaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala Pekon Campang Tiga. Pembangunan yang diduga fiktif pada ADD Tahun 2018 yaitu  drainase ukuran 1,1 x 1 x 148 m di RT 01 Pekon Campang Tiga dan pembangunan Gapura yang diduga fiktip,” ujar Idrus.

Lanjut Idrus menjelaskan, “Kemudian ketika masyarakat melalui lembaga juga menyampaikan ingin mengetahui tentang aset pekon kepada kepala pekon melalui BHP, namun kepala pekon tidak dapat menjelaskan kepada masyarakat yang mempertanyakan Aset Pekon tersebut. Sebanyak 30 orang warga yang mempertanyakan ketika itu, lalu didatangi oleh  oknum  aparatur pekon yang intinya untuk menghentikan laporan terkait  Aset Pekon. Dugaan kuat mereka mengancam dan mengintimidasi warga tersebut,” lanjutnya Idrus.

Terkait adanya pembelian baju batik Karang Taruna Pekon Campang Tiga, Idrus mengatakan masyarakat juga mempertanyakan akan pembelian tersebut. “Selain itu, masyarakat ingin mempertanyakan adanya anggaran baju batik Karang Taruna yang didanai dari ADD Tahun 2018 sejumlah 40 setel baju batik. Ketika pak Suyadi menjabat sebagai Kepala Pekon mengadakan hajat, tokoh-tokoh masyarakat atau orang tua yang mengikuti hajat juga diberikan baju batik tersebut. Setelah adanya temuan, ternyata baju batik tersebut, dianggarkan dari ADD 2018. Sementara  Pengurus Karang Taruna yang terdata hanya 6 orang yakni, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara ditambah 2 orang anggota, sedangkan diketahui dianggarkan sebanyak 40 setel,” kata Idrus.

Masih kata Idrus,”Saya dan warga Campang Tiga, kesini membawa bukti APB Pekon Campang tiga. Kami bukan cuma katanya dan Hoax. Seperti Dreanase RT 01, Gapura, Seragam Batik Karang Taruna, semua ada dan jelas tercantum. Dalam hal ini kami kritis untuk membangun, bukan ada niat untuk penjarakan Suyadi. Kami berpedoman dengan berkas ini, ketika bunyinya seperti ini, maka bukti inilah sebagai senjata kami supaya kami tidak dikatakan hoak,” imbuhnya Idrus.

Oleh karena itu,, Idrus menegaskan kepada Irban V Inspektorat Kabupaten Tanggamus, agar tidak dipermainkan oleh Suyadi yang mencoba merampas hak milik Negara. “Jadi, bapak-bapak sekalian harus membuka hati, bahwa kami melaporkan bukan semata mata mencari keuntungan. Kami hanya ingin pejabat di Kabupaten Tanggamus, melihat dengan sebenar-benarnya, bahwa Suyadi telah mempermainkan warga, serta bapak-bapak sekalian. Kalaupun ini tidak ada penyelesaian, suatu saat Negara ini akan dirugikan akibat permainan Pak Suyadi selaku Kepala Pekon,” tegas idrus.

Ditempat yang sama  YA (30) warga Campang Tiga, juga menambahkan, berdasarkan data APB Pekon yang diketahui bersama-sama dalam dialog tersebut, bahwa sudah jelas baju batik itu dianggarkan sebanyak 40 setel. “Sudah jelas batik Karang Taruna, dianggarkan sebanyak 40 setel senilai Rp.12.000.000, tetapi dibilang tidak ada dan tidak dianggarkan. Masalah Aset Pekon, sampai saat ini tidak ada kejelasannya,” singkatnya.

Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan dalam dialog tersebut, Irban V Inspektorat Tanggamus, mengatakan tidak adanya pembelian baju batik oleh Pekon Campang Tiga, ketika dibuka buku APB Pekon, ternyata ada dan akhirya pihak Inspektorat membenarkan adanya pembelian baju batik tersebut, yang dianggarkan pada ADD Tahun 2018. “Kalau masalah belanja baju batik yang dianggarkan menggunakan Dana Desa, itu memang tidak ada dan tidak diperbolehkan dari pusat. Terkait pembangunan fiktif Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018, perlu kita sama mengetahui bahwa pembangunan Gapura itu, tidak dianggarkan atau tidak terealisasi,” pungkasnya. (KP/Arzal).


Kontributor : AJOI Tanggamus

Editor : Riduan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *