Anambas Kembali Catat 2 Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19

Terbit: oleh -30 Dilihat

ANAMBAS (KP),- Press Rilis Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali menyampaikan adanya penambahan sebanyak 2 kasus baru terkonfirmasi Covid-19, Jum’at, 13 November 2020.

Pasien dengan nomor kasus 09 dan 10 dinyatakan terpapar Covid-19 pada tanggal 12 November 2020, setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.

Adapun pasien dengan nomor kasus 09 yaitu, Tn. R (52), merupakan warga  Kampung Baru Tarempa, Kecamatan Siantan, dengan gejala pilek. Pasien Tn. R diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Batam dan saat ini sedang dilakukan karantina di Dive Resort.

Kemudian untuk pasien dengan nomor kasus 10 yaitu, Ny. H (50) merupakan warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Pasien Ny. H juga memiliki riwayat perjalanan dari Batam dan kontak erat dengan nomor kasus 09. Saat ini pasien Ny. H dilakukan  perawatan di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Dalam keterangan Press Rilis tersebut, Tn. R adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat DPRD KKA. Tn. R mempunyai riwayat perjalanan 14 hari terakhir di Kota Batam, setelah pulang dari Batam yang bersangkutan mengalami pilek dan dilakukan pemeriksaan Swab oleh petugas Laboratorium RSUD Tarempa.

Sedangkan, Ny. H adalah seorang Anggota DPRD yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke Kota Batam pada tanggal 09 Novembar 2020 dan kontak dengan nomor kasus 09, yang bersangkutan tidak memiliki gejala Covid-19.

Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas terus melakukan tracing (penelusuran) kepada orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan Swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa, untuk hasil tracing (penelusuran kasus) akan disampaikan hasil setelah hasil Swab keluar.

Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.

Adapun Protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. (KP/Azmi).


Kontributor : Press Rilis


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *