KEPRI (KP),- Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Provinsi Kepri, Taba Iskandar menilai, Omnibus Law yang disahkan DPR RI, sejatinya membawa angin segar bagi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020, kepada media ini Taba Iskandar mengatakan hadirnya Omnibus Law yang menuai polemik tersebut, harusnya memberi kemudahan dalam perizinan berinvestasi. Harusnya tidak terganggu. Bila dikaitkan dengan BBK, akan mempermudah perizinan dan menyederhanakan proses investasi di kawasan tersebut.
“Undang Undang ini begitu bagus, tapi kita lihat nanti praktiknya seperti apa. Selain menyederhanakan perizinan investasi, UU ini juga mempermudah pendirian perusahaan baru di daerah,” ucapnya, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurutnya, hadirnya Omnibus Law dapat menyederhanakan aturan, khususnya bagi investor. Ia mencontohkan, modal awal yang tidak lagi membebani investor. Koperasi juga tidak harus minimal 20 orang lagi.
“Contoh lain PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Setelah dipelajari perizinannya hampir tidak lengkap tetapi tetap berjalan. Kenapa ini bisa terjadi karena kemauan keras dari investor dan pemerintah. Harusnya memang seperti itu. Bukan berarti melanggar peraturan investasi,” ucapnya. (KP).
Laporan : Deni Jebat










