Ketua Bapilu Golkar Kalsel Sebut Pihaknya Hargai Keputusan KPU

Terbit: oleh -17 Dilihat
Bapilu Golkar Provinsi Kalsel saat melakukan konferensi Pers

BANJARMASIN (KP),- Tahapan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020, tingkat provinsi akan berlangsung sejak Kamis, 17 Desember 2020 besok.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Kalsel, H. Supian HK, menegaskan pihaknya menghargai apapun keputusan KPU. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghargai semua keputusan KPU.

“Kami sudah punya data pleno di kabupaten/kota, misalkan besok hasilnya kemenangan maka kami menghargai. Misalkan nanti ada celah dilaporkan ke MK kami juga menghargai, sebab di MK sudah ranah penyelenggara bukan paslon,” ujarnya, Rabu 16 Desember 2020.

Supian mengatakan jelang pencoblosan yang lalu, kedua paslon ikut membuat pernyataan di Polda Kalsel tentang kampanye damai dan siap menang atau kalah. Berdasar hal tersebut, lanjutnya, siapapun yang kalah sepatutnya legowo dan tidak menyeret hal yang lebih jauh.

“Aturan di Indonesia bukan seperti di Amerika yang mana pemenang pilpres dihitung berdasarkan sebaran kemenangan di beberapa daerah. Kami memang menang hanya di 5 daerah dan paslon lain menang di 8 daerah. Masalahnya undang-undang kita beda dengan undang-undang di Amerika, di tempat kita menganut sistem suara terbanyak,” pungkasnya.

Sementara itu,  Koordinator Badan Bapilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi, mengatakan pihaknya tidak asal bicara dan menyampaikan kepada publik. Ia menegaskan semua yang disampaikan berdasarkan fakta dan data.

“Klaim kemenangan yang disampaikan karena kami bekerja atas hasil perolehan suara dari saksi yang tertuang di formulir C1 dan D1. Setiap ada perubahan selalu disampaikan, bukan klaim kemenangan semata tapi berdasarkan data,” tegasnya.

Ia menyebutkan jika terdapat gugatan karena ketidakpuasan paslon, maka yang digugat adalah KPU bukan paslon lainnya. Materi gugatan yang bisa disampaikan, ujarnya, terkait selisih perhitungan suara.

“Jika terjadi gugatan selisih suara silahkan karena masing-masing calon diberikan kesempatan dan hak yang sama sebagaimana diatur undang-undang. Jika ada keberatan karena curiga ya itu pilihan si calon. Hak paslon jika ingin melakukan gugatan karena dianggap merugikan silahkan dilaporkan. Tapi, perlu digarisbawahi laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu terkait selisih suara bukan persoalan sengketa yang sebelumnya dipermasalahkan di Bawaslu,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Adam Subayu


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *