Status Tanah Belum Jelas, Kemenag Natuna: Banyak PR Disini Harus Diselesaikan

Terbit: oleh -45 Dilihat
Kepala Kemenag Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, H. Budi Dermawan, S.Ag, M.Sy

NATUNA – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, H. Budi Dermawan, S.Ag, M.Sy menyebut pihaknya akan berupaya menyelesaikan persolan status tanah mulai dari madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan tanah-tanah wakaf lainnya yang ada di Kabupaten Natuna.

“Itu lah yang akan ditargetkan bisa selesai. Nanti kita akan komunikasi dengan pihak-pihak pemerintah kabupaten, untuk dipermudahkan proses-proses sampai diterbitkan sertifikat,” sebutnya menjawab koranperbatasan.com di Rumah Makan Lestari, Rabu, 22 September 2021.

Kata H. Budi Dermawan, saat ini masih terdapat beberapa tanah madrasah, KUA, dan wakaf, belum memiliki sertifikat. Seperti MAN 1 Natuna, MTs N 2 Natuna dan KUA Kecamatan Bunguran Tengah, bahkan termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Natuna.

“Banyak PR disini yang harus diselesaikan, makanya saya turun tangan langsung dan tidak menunggu. Dimana ada persoalan, akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan tanahnya,” katanya.

Dalam hal ini, ia menuturkan menimbang Natuna merupakan daerah maritim kepulauan, maka pihaknya akan membuat jadwal untuk meninjau madrasah, KUA, dan tanah wakaf disetiap kecamatan.

“Nanti kita programkan jadwal ke Midai, Serasan, Subi, Pulau Laut, Pulau Tiga, untuk mendeteksi persoalan-persoalan disana,” tuturnya.

Untuk tanah wakaf lanjutnya, harus diproduktifkan sebagaimana salah satu contoh yang sudah dilaksanakan di Desa Sepempang. Pihaknya sudah bersepakat dengan masyarakat, kepala desa, kepala seksi pembagunan desa, RT, RW, dan tokoh agama, bahwa pemilik rumah di atas tanah wakaf mengeluarkan uang sebesar sepuluh sampai dengan dua puluh ribu perbulan.

“Uang itu dari mereka untuk mereka, bisa digunakan untuk bangun masjid, bangun jalan, kesehatan, disalurkan ke orang-orang yang membutuhkan, hasil dari pada wakaf itu tadi,” jelasnya.

Menurutnya, tanah wakaf yang kosong juga akan dibuat perkebunan, mulai dari menanam durian, mangga, pepaya, jengkol, dan lain-lain. Seperti salah satu tanah wakaf yanga ada di Kecamatan Bunguran Timur seluas 2 hektar, saat ini dalam proses persiapan penenaman.

“Untuk di Natuna ini, tanah wakaf pun masih ada yang belum bersertifikat, makanya kita urus. Saya berharap betul penyelenggara zakat dan wakaf untuk fokus masaalah sertifikat,” imbuhnya.

Selain fokus pada persoalan status tanah, Ia juga memastikan dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Kemenag Natuna juga punya tugas dan fungsi sebagai pembina untuk semua agama yang ada di Kabupaten Natuna ini,” tutupnya. (KP).


Laporan : Johan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *