Turut Serta Wabup dan Sekda Pada Launcing Kampung Adhyaksa Sulaiman Abdullah

Terbit: oleh -37 Dilihat
Wabup dan Sekda Anambas serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH

ANAMBAS – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas menghadiri kegiatan Launcing Kampung Adhyaksa Sulaiman Abdullah yang dilaksanakan di Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Anambas Selasa, 15 Maret 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH dalam pidatonya menyampaikan pembentukan Kampung RJ di Kepulauan Anambas sebagai bentuk sosialisasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait munculnya stigma negatif dilapisan masyarakat yang mengatakan “hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas”.

“Stigma tersebut yang ingin diluruskan kembali. Karena selama ini sering terdengar banyak perkara kecil yang masuk penjara, dan banyak masukan kepada ke Kejaksaan sehingga Jaksa Agung mencanangkan program ini,” jelas Roy.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ungkap Roy.

Wabup dan Sekda Anambas serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH saat Launcing Kampung Adhyaksa Sulaiman Abdullah yang dilaksanakan di Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara.

Roy juga menjelaskan, Desa Mubur akan menjadi pilot project untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas yang mana kedepannya akan ada lagi kampung-kampung RJ di Kepulauan Anambas.

“Semoga kedepan Kampung RJ bukan hanya seremonial, diharapkan kedepannya dengan masalah apapun dari hal kecil diselesaikan melalui mediasi, Jaksa sebagai mediator yang disaksikan oleh Kepala Desa, perangkat Desa, Tokoh agama, dan masyarakat,” tuturnya.

Sebelum menutup pidatonya, Roy menyampaikan, sesuai dengan pesan Jaksa Agung “Hati Nurani tidak ada di dalam buku,” maka dari itu saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Sementara itu Wabup Anambas, Wan Zuhendra dalam pidatonya menghimbau dan mengajak masyarakat Desa Mubur mendukung launching yang digagas Kejaksaan tersebut.

“Berdasarkan dengan hukum yang sudah ditetapkan, tidak hanya menegakan hukum, namun juga dapat membina masyarakat untuk sadar hukum,” sebut Wan.

Wan Zuhendra mengatakan, kedepannya diharapkan banyak lagi desa di Anambas yang menjadi Desa RJ yang taat hukum, bahkan besar harapan saya semua desa dan Kelurahan jadi Kampung RJ dengan tujuan akhirnya adalah desa di Anambas dapat rukun dan damai sehingga tercipta suasana yang harmonis di Anambas. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra

Kontributor : Diskominfotik Anambas


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *