Penolakan Tambang Kuarsa Sambut Satu Tahun Kepemimpinan WSRH

Terbit: oleh -77 Dilihat
Koordonator Aliansi Natuna Menggugat Wan Sofian dan Bupati Natuna Wan Siswandi.

NATUNA – Masyarakat Kabupaten Natuna, Provinsi Kepuluan Riau, melalui Aliansi Natuna Menggugat secara resmi telah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna terkait pro-kontra masuknya perusahan pertambangan pasir kuarsa di Natuna.

Surat yang dikeluarkan pada hari Senin, 23 Mei 2022, satu hari jelang genapnya satu tahun usia kepemimpinan Wan Siswandi-Rodhial Huda (WSRH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna tersebut mendadak viral beriringan twibbonize bertuliskan “Selamat dan Sukses 1 Tahun Kepemimpinan WSRH” di medsos.

Surat dengan perihal permohonan audiensi yang ditujukan kepada ketua wakil rakyat Natuna, ditandatangani Wan Sofian selaku penanggungjawab itu, bagaikan menyambut satu tahun kepemimpinan WSRH sejak dilantik Senin, 24 Mei 2021 lalu, oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Surat untuk RDP sudah kita masukan, tinggal menunggu penjadwalan,” sebut Wan Sofian menjawab koranperbatasan.com, Senin 23 Mei 2022.

Kata Wan Sofian, ada beberap hal yang disampaikan Aliansi Natuna Menggugat dalam surat tersebut. Keseluruhannya menyangkut permasaalahan pertambangan pasir kuarsa yang sempat membuat gaduh masyarakat di Natuna.

“Kami dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Natuna Menggugat mengajukan audiensi dengan DPRD Natuna dan meminta untuk menghadirkan Bupati, OPD, dan Forkompinda serta para pemilik perusahaan pertambangan pasir kuarsa di Natuna,” terang Wan Sofian.

Surat permohonan audiensi yang disampaikan Aliansi Natuna Menggugat kepada DPRD Kabupaten Natuna.

Audiensi tersebut menurut Wan Sofian, guna mendapatkan informasi, tranparansi dan sosialisasi terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Natuna.

“Kami sudah sampaikan surat permohonan, besar harapan kami agar audiensi terkait tambang pasir kuarsa ini segera dilaksanakan, jangan sampai terjadi kegaduhan,” tegasnya.

Menurut Wan Sofian, simpang siur informasi terkait tambang pasir kuarsa di Natuna, sampai saat ini belum ada penegasan dari pemerintah setempat, dan jika dibiarkan berlarut-larut bisa menjadi bola liar.

“Ada media memberitakan masuknya alat berat untuk ngangkut pasir kuarsa, ada juga media memberitkan bukan untuk tambang pasir kuarsa, tapi untuk proyek besar, jadi mana yang benar?,” tanya Wan Sofian.

Sebagimana dikutif dari radarkepri.com terbit Minggu, 22 Mei 2022 dengan judul “Gaduh Tambang Pasir Kuarsa di Natuna” menyebutkan kehadiran alat berat berupa truk dan loader di Desa Telok Buton, menimbulkan pertanyaan warga.

Dalam berita itu, beberapa sumber menyimpulkan dua versi terkait kehadiran alat berat yang dimaksud. Pertama untuk menambang pasir kuarsa, kedua menyebutkan truk dan loader hadir untuk proyek pembangunan jalan senilai Rp112 miliar.

”Itu untuk AMP pembangunan jalan Teluk Buton dan Kelarik nilai proyek 112 milyar,” tulis Wan Siswandi dikonfirmasi radarkepri.com.

Menjawab pertanyaan radarkepri.com, Wan Siswandi mengaku belum ada aktifitas tambang pasir kuarsa di Natuna, karena masih dalam proses.

”Belum, masih proses, potensi ada tapi wewenang ijin di pusat. Kalau bicara tambang tidak ada wewenang kabupaten, tapi provinsi. Makanya kami di kabupaten tidak ada dinas tambang, kalau provinsi ada,” terang Wan Siswandi dalam media tersebut.

Sebelumnya Wan Siswandi sempat diminta keterangan oleh koranperbatasan.com terkait yang terjadi. Sayangnya ia belum dapat memberikan keterangan. Begitu juga Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, setelah beberapa kali dikonfirmasi belum menjawab.

“Saya lagi di Jakarta tunggu saya balik aje ye,” kata Wan Siswandi menjawab koranperbatasan.com melalui pesan WhatsApp, Kamis, 19 Mei 2022.

Para pekerja saat ditemui di lokasi pembangunan pelabuhan jetty/dermaga sepanjang 200 meter dengan lebar 12 meter lebihuntuk kebutuhan bongkar muat pasir kuarsa, Rabu 11 Mei 2022.

Anehnya peryantaan Bupati Natuna, Wan Siswandi berbeda dengan apa yang disampaikan pekerja di lapangan, sebagimana terekam dalam video yang dikirim Aliansi Natuna Menggugat kepada Redaksi koranperbatasan.com, Selasa, 24 Mei 2022.

Dalam rekaman video berdurasi 23.39 detik itu, terdengar jelas suara pekerja mengatakan kehadiran alat berat berupa truk dan loader di Desa Telok Buton adalah untuk kegiatan tambang pasir kuarsa.

“Kita dari Dabo, ini katanya untuk tambang pasir kuarsa, nama PT-nya kami tidak tahu, ini punyak Pak Hendy,” ungkap pekerja, ketika diminta keterangan oleh Aliansi Natuna Menggugat, Rabu 11 Mei 2022 di basecamp lokasi tambang berjarak sekitar 5 kilo menuju pelabuhan dan melintasi jalan utama Ranai-Telok Buton.

Dari pengakuannya, mereka telah beraktifitas selama satu bulan di area lokasi tersebut. Selain membangun basecamp, mereka juga telah melakukan reklamasi pantai untuk pelabuhan jetty/dermaga sepanjang 200 meter dengan lebar 12 meter lebih.

“Kami dari Dabo, terkait perizinan kami tidak tahu, tanya dengan Pak Hendy,” cetusnya.

Mulai Terkuak! Dalang Masuknya Tambang Kuarsa, Aliansi Natuna Menggugat Minta Bupati Cabut Surat Nomor 650/PUPR/107/2021

Masyarakat Natuna, melalui Aliansi Natuna Menggugat juga meminta kepada Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi dan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mencabut kembali Surat Bupati Natuna Nomor 650/PUPR/107/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Mei 2021.

Pemintaan pencabutan Surat Tentang Evaluasi Revisi RTRW Kabupaten Natuna ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tersebut dianggap telah membuka ruang masuknya para pengusaha tambang pasir kuarsa yang saat ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan dinilai merusak alam.

“Atas dasar apa mereka menambah dan atau merubahnya? Sehingga tidak ada lagi ruang bagi masyarakat, ini sama saja dengan merampas hak-hak masyarakat,” ungkap Wan Sofian, Koordinator Aliansi Natuna Mengugat menjawab koranperbatasan.com melalui telepon, Kamis, 19 Mei 2022.

Peta pola ruang RTRW perubahan penambahan kawasan pertambangan seluas 782 hektar di Kecamatan Bunguran Utara yang sebelumnya adalah kawasan perkebunan.

Kata Wan Sofian perampasan hak masyarakat melalui surat usulan tersebut tampak jelas dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Natuna tahun 2021 setelah direvisi. Pasalnya beberapa kawasan perkebunan dan permukiman rakyat telah berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara.

“Pada Perda sebelumnya itu kan kawasan pekebunan dan permukiman rakyat. Kalau tidak dirubah dan atau ditambah jadi kawasan pertambangan mana bisa pengusaha tambang masuk dan mana mungkin pemerintah provinsi dan pusat mengeluarkan izin tambang itu,” pungkasnya.

Menurutnya, hampir seluruh kawasan perkebunan dan permukiman rakyat di Pulau Bunguran Besar yang terdiri dari Kecamatan Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Timur, Bunguran Tengah dan Bunguran Selatan telah berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara.

“Misalnya di Kecamatan Bunguran Utara seluas 182 hektar yang dulunya adalah kawasan perkebunan berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara. Kemudian di Kecamatan Bunguran Selatan seluas 1118,38 hektar dulunya adalah kawasan perkebunan, berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara,” terang Wan Sofian.

Wan Sofian menagaskan, segelintir fakta dalam surat usulan yang disampaikannya melalui media ini, baru hanya sebatas kawasan perkebunan di dua kecamatan saja, belum termasuk kawasan permukiman dan kawasan hutan yang juga ikut berubah fungsi secara tiba-tiba.

“Rentang waktunya sangkat singkat. Tahun 2021 berubah fungsi, tahun 2022 perusahaan tambang masuk. Artinya mereka sudah punya rencana ingin mengeruk pasir kuarsa di Pulau Bunguran Besar ini,” tegasnya.

Setelah mempelajari dampak dari pertambangan itu, sebagai Koordinator Aliansi Natuna Menggugat, Wan Sofian meminta agar Bupati Natuna secepatnya mencabut kembali Surat Nomor 650/PUPR/107/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Mei 2021 tersebut.

“Kembalikan kawasan itu pada fungsi semulanya karena itu hak masyarakat. Jika tidak segera di cabut, maka Alainsi Natuna Menggugat bersama masyarakat akan melakukan aksi menuntut semua itu,” cetusnya.

Peta pola ruang RTRW perubahan penambahan kawasan pertambangan 1118,38 hektar di Kecamatan Bunguran Selatan yang sebelumnya adalah kawasan perkebunan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT membenarkan seluruh perizinan pasir kuarsa di Natuna diterbitkan pada rentang 2021 melalui update informasi di Aplikasi MOMI Minerba.

Saat ini lanjut Darwin, di IUP pasir kuarsa di Natuna dalam tahap kegiatan eksplorasi. Dimana dalam tahap ini dikaji tiga kelayakan diantaranya kelayakan teknis, kelayakan ekonomis dan kelayakan lingkungan. Dengan indikator dokumen Studi Kelayakan (FS) dan dokumen lingkungan (Amdal/UKL/UPL).

“Secara regulasi kelompok Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memberikan kontribusi secara langsung kepada Pemkab Natuna. Dengan indikator Pajak Daerah MBLB yang 100 persen disetorkan ke Pemkab Natuna (jika perusahaan melakukan penjualan),” terang Darwin, menjawab koranperbatasan.com, Kamis, 14 April 2022 melalui telepon seluler.

Saat dikonformasi Darwin memastian secara langsung Pemprov Kepri juga belum mendapat salinan SK IUP perusahaan yang akan menambang pasir kuarsa di Natuna, baik dari Minerba dan atau BKPM.

Sementera Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST ketika diminta keterangan terkait dokumen lingkungan mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Menurut Hendri, kegiatan tersebut bisa dibilang layak selama kebutuhan pasir digunakan untuk pembangunan dan kepentingan daerah Kabupaten Natuna. Oleh karenanya ia meminta para penambang melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kata Hendiri, penerbitan dokumen Amdal untuk kegiatan tersebut bukan kewenangan pihaknya. Penerbitan persetujuan lingkungan berada pada KLHK sesuai UU Cipta Kerja (CK) dan PP 22 tahun 2021.

“Tidak, mereka tidak menyampaikan. Kita harap mereka mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melaksanakan ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP),” ungkap Hendri, kepada koranperbatasan.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 April 2022.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. M. Darwin, MT.

Hendri juga meminta kepada perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir kuarsa di Natuna terlebih dahulu melakukan sosialisasi kegiatan kepada pemerintah daerah, termasuk tokoh masyarakat setempat, sebelum kegiatan pengembangan dilakukan.

“Mereka juga harus menyiapkan dana pinjaman untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujar Hendri.

Selain belum mengetahui secara pasti kemana pasir kuarsa tersebut akan dibawa. Hendri memastikan kegiatan tersebut akan berdampak buruk jika tidak memiliki izin.

“Cross check aja ke Pemkab Natuna, kalau tak berizin akan berdampak buruk,” tegas Hendri

HMKN Tanjungpinang-Bintan Sebut Pernyataan Bupati dan Ketua DPRD Natuna Bohong Belaka

Ketua Himpunan Mahasiswa Kabupaten Natuna (HMKN) Tanjungpinang-Bintan, Dendi Ardiansyah menilai peryataan Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar yang mengaku tidak tahu keberadaan perusahan tambang pasir kuarsa dengan alasan belum adanya sosialisasi dokumen tambang dan perizinan dari pihak perusahaan merupakan kebohongan belaka.

Sebagaimana dikutif dari dinamikakepri.com terbit Rabu, 11 Mei 2022 dengan judul “Terkait Tambang Pasir Kuarsa, Bupati Natuna: Belum Ada yang Melapor”. Dalam berita ini Bupati Natuna, Wan Siswandi menyebut tidak ada satu pun pihak perusahaan tambang pasir kuarsa yang datang menemui pemerintah daerah menunjukan kelengkapan legelitas perusahaan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan dokumentasi kelengkapan lainnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi bahkan dengan tegas memastikan sampai saat ini Pemda Natuna juga belum pernah mengeluarkan selembar kertas untuk perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut, sebagaimana diberikan kwarta5.com terbit Rabu, 11 Mei 2022 dengan judul “Ini Pesan Keras Bupati Natuna Terhadap Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa”.

Ketua HMKN Tanjungpinang-Bintan, Dendi Ardiansyah dan anggotanya Reza Syahputra saat bersilaturahmi ke Kantor koranperbatasan.com Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, Selasa 17 Mei 2022.

“Untuk proses administari terkait izin usaha pertambangan bukan wewenang pemerintah daerah tetapi wewenang kementerian atau Pemerintah Provinsi Kepri. Namun sampai hari ini pemerintah daerah juga tidak pernah mengeluarkan selembar kertas untuk perusahaan tambang pasir kuarsa,” ungkap Wan Siswandi.

Begitu juga pernyataan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dikutip dari TribunBatam.id terbit Senin, 16 Mei 2022 dengan judul “Dinilai Bikin Resah, Ketua DPRD Natuna Angkat Bicara Soal Tambang Pasir Kuarsa”. Dalam berita ini Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar memastikan hingga saat ini DPRD Natuna belum menerima sosialisasi, dokumen tambang dan perizinan dari pihak perusahaan.

“Sejauh ini perusahaan tambang ini belum ada sosialisasi kepada DPRD secara kelembagaan, dokumen tambang, perizinan yang tembusannya ke DPRD Natuna juga belum ada,” ucapnya.

Pernyataan Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dibeberapa media massa ini diam-diam dibantah keras oleh Ketua HMKN Tanjungpinang-Bintan, Dendi Ardiansyah. Menurutnya pernyataan tersebut bagian dari kebohongan.

“Bukti nyata di lapangan alat berat sudah masuk dan sudah ada aktifitas. Tidak mungkin pemerintah daerah tidak mengetahuinya. Kami beranggapan itu semua kebohongan belaka. Tidak mungkin pemerintah tidak diberi tahu oleh perusahan-perusahaan tersebut. Tidak mungkin perusahan bisa sebebas itu masuk tanpa memberitahu ke pemerintah setempat,” tegas Dendi Ardiansyah di Kantor koranperbatasan.com Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, Selasa 17 Mei 2022.

Sebagai Ketua HMKN, Dendi meminta Pemerintah Kabupaten Natuna bersikap tegas dan segera menghentikan aktifitas pertambangan tersebut.

“Kami berharap Pemkab Natuna tegas dalam mengambil kebijakan untuk menyelamatkan alam Kabupaten Natuna dari kerusakan pasca pertambangan. Kami sebagai mahasiswa yang berkuliah di Tanjungpinang-Bintan dengan tegas menolak masuknya perusahan-perusahan tersebut,” pungkas Dendi.

Pengakuan pekerja beberapa peralatan termasuk pekerjanya sendiri berasal dari Dabo terdiri dari 15 unit dump truck, beko, greder, dan alat berat lainnya yang dibutuhkan sudah berada di lokasi tambang.

Saat mendatangai Kantor koranperbatasan.com Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, Dendi sempat menjelaskan sedikit alasan penolakan yang mereka lakukan, selain dari pulau tempat yang dijadikan lokasi pertambangan sangat kecil dan sudah ada penduduk juga berdampak pada lingkungan.

“Kemudian berdampak buruk bagi ekosistem yang ada dan tentunya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat kedepannya, karena lokasi pertambangan itu berada dikawasan pulau kecil yang sudah berpenduduk,” terangnya.

Tak hanya itu, Dendi juga mengaku penolakan mereka selaku mahasiswa murni bagian dari upaya menyelamatkan sektor pariwisata yang ada di Kabupaten Natuna.

“Kami juga menolek keras, untuk menjaga wisata alam Natuna, terutama keberadaan goepark yang sudah nasioal dan akan diusulkan internasional. Oleh karena itu, kami anak Natuna yang berkuliah di Tanjungpinang-Bintan dengan tegas menolak masuknya perusahan tambang tersebut,” ujar Dendi.

Dalam hal ini, Dendi memastikan pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan jika perusahaan-perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut diberikan izin beroperasi di Kabupaten Natuna.

“Kami menegaskan jika kegiatan ini tetap dilakukan maka secara tegas kami nyatakan akan turun ke jalan melakukan aksi penolakan, karena yang kami bahas bukan hari ini, tetapi untuk 5-20 tahun akan datang,” cetusnya.

Potret pekerja sedang melakukan reklamasi pantai untuk dijadikan pelabuhan atau dermaga sepanjang 200 meter dengan lebar 12 meter lebih di Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna untuk kegiatan tambang.

Menurutnya, jika perusahaan-perusahan tambang pasir kuarsa dibiarkan masuk dipastikan alam Natuna akan rusak, meskipun saat ini pemerintah beralasan untuk menambah PAD bagi daerah.

“Alasan-alasan itu tidak bisa kami terima, demi menyelamatkan alam Natuna kedepan aksi penolakan ini harus kami lakukan,” beber Dendi.

Pada kesempatan yang sama, Reza Saputra, Anggota HMKN yang ikut mendampingi Dendi saat mendatangi Kantor koranperbatasan.com Perwakilan Tanjungpinang-Bintan juga ikut menyampaikan pendapatnya.

Kata Reza, jika mengamati dari beberapa daerah yang sudah pernah dimasuki perusahan-perusahan tambang tentunya dapat menjadi pelajaran bagi Kabupaten Natuna, karena yang terjadi dibeberapa daerah pasca tambang tersebut adalah bukti nyata kerusakan alam.

“Kami menolak tegas perusahan-perusahan tersebut beroperasi di Kabupaten Natuna, karena tidak mungkin perusahaan sudah masuk pemertintah daerah tidak mengetahui. Kami menganggap itu pembohongan belaka, dan kami melihat ada banyak dampak negatifnya ketimbang positif,” sebut Reza.

Sebagai mahasiswa, Reza mengaku merasa terpanggil untuk lebih peduli akan keselamatan kampung halamannya. Ia pun dengan tegas menyatakan akan menolak masuknya perusahan tambang tersebut.

“Meskipun perusahan-perusahan dan pemerintah setempat punya argumen serta analisa tersendiri. Kami dari mahasiswa juga punya alasan tersendiri, sehingga dengan tegas kami nyatakan menolak masuknya perusahan-perusahaan tambang tersebut, karena kami cinta daerah kami, karena kami yakin akan berdampak buruk bagi daerah kami,” papar Reza

Tolak Tambang Pasir Kuarsa Jika Lahirkan Mudharat Besar Bagi Natuna

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki, SH dengan tegas menyatakan jika pasca tambang pasir kuarsa atau silika melahirkan mudharat yang lebih besar bagi Natuna, wajib di tolak. Meskipun dari beroperasinya perusahaan tambang tersebut mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Memang hari ini kita perlu PAD untuk mendongkrak pendapatan daerah. Tapi kalau mudharatnya lebih besar, apalah artinya PAD itu. Secara pribadi kita melihatnya sangat tidak pas untuk diberikan izin eksplorasi maupun eksploitasi tambang pasir di Natuna yang daratannya sangat sedikit,” tegas Marzuki menjawab koranperbatasan.com melalui saluran telepon, Selasa, 10 Mei 2022 malam.

Marzuki, SH Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, masyarakat Natuna akan kontra terhadap izin tambang yang pemerintah keluarkan, jika hasil kajian pasca tambang ternyata melahirkan mudharat jauh lebih besar ketimbang PAD. Terutama ketika yang mengeluarkan izin tidak mampu meyakinkan DPRD dan masyarakat Natuna terkait dampak pasca tambang tersebut.

“Kita memang butuh sumber-sumber PAD. Tetapi kita juga harus tetap menjaga kelestarian daerah kita, kelestarian lingkungan kita,” cetus Marzuki.

Kata Marzuki, potensi terbesar dan sangat layak dikelola menjadi PAD di Kabupaten Natuna adalah sektor perikanan dan pariwisata. Selain sudah terbukti hasilnya, pengembangan kedua sektor tersebut bahkan sudah lama dinantikan masyarakat.

“Sebetulnya potensi apa yang sangat menjajikan di daerah kita? Bukankah potensi itu adalah perikanan dan pariwisata? Kenapa tidak itu saja kita kemas jadi PAD! Kenapa harus mencari sumber lain? Hari ini timbul pro-kontra. Kita harus bercermin dari daerah lain di Kepri seperti Bintan dan Lingga, pasca tambang jadinya seperti apa?,” ujar Marzuki.

Sejauh ini, Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna itu, mengaku DPRD belum mengantongi surat pemberitahuan izin penambangan pasir kuarsa tersebut secara resmi dari instansi maupun perusahaan terkait. Sehingga pihaknya belum dapat berbuat banyak untuk melakukan pengawasan.

“Saya tidak tau kalau melewati pimpinan. Tapi menurut saya memang tidak ada pemberitahuan kepada kami, bahwasanya sudah keluar izin tambang yang akan beroperasi di Natuna,” pungkas Marzuki.

Gambar peta titik lokasi penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna yang akan dilakukan oleh 19 perusahaan tambang untuk dibawa ke China. (Foto : Screnshoot update informasi di Aplikasi MOMI Minerba).

Terkait tambang itu, Marzuki menceritakan telah terjadi revisi tanpa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Natuna.

“Kemarin sudah disahkan, tetapi perubahannya tanpa pengesahan. Kebetulan saya adalah Ketua Pansus waktu itu, jadi ada beberapa wilayah di Natuna diperuntukan selain untuk perkebunan, hutan, diperuntukan juga sebagai wilayah tambang,” sebut Marzuki.

Awalnya lanjut Marzuki, dalam Perda RT-RW khusus pertambangan yang telah disahkan oleh pihaknya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan lokal atau kebutuhan pembangunan di dalam kabupaten saja.

“Namanya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) itu untuk kebutuhan lokal, tetapi izinnya tetap di provinsi. Berjalan waktu setelah pengesahan, ketika pertemuan lintas sektoral di Jakarta di Kementeraian ATR, Pemda Natuna mengusulkan beberapa wilayah tambang yang awalnya WPR berubah fungsi menjadi wilayah pertambangan dengan skop lebih besar,” terang Marzuki.

Terjadinya revisi akan Perda RT-RW menurut Marzuki, saat rapat lintas sektoral mengetahui ada potensi tambang di Kabupaten Natuna yang bisa dikelola menjadi PAD, jika tambang tersebut dieksplorasi, dieksploitasi. Rapat itu dalam rangka meminta persetujuan Perda RT-RW dari substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Hanya saja saya tidak bisa memastikan usulan ini munculnya dari mana? Apakah dari daerah, provinsi, atau pusat. Sampai saat ini kita tidak memiliki bukti otentik atau surat-surat yang dimaksud, dan saya kurang mengerti tentang itu, yang jelas usulan tersebut tidak melalui DPRD,” tegas Marzuki.

Sebagai Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki memastikan pihaknya akan meminta penjelasan kepada instansi terkait dan perusahan-perusahaan yang akan mengeruk pasir kuarsa di Natuna.

Pengakuan pekerja beberapa peralatan termasuk pekerjanya sendiri berasal dari Dabo terdiri dari 15 unit dump truck, beko, greder, dan alat berat lainnya yang dibutuhkan sudah berada di lokasi tambang.

“Kita DPRD akan tetap mengawasinya, kita akan meminta kepada perusahaan kajian pasca tambangnya seperti apa. Ketika semuanya sudah terpenuhi dan izin dari pusat sudah dikeluarkan, kemudian daerah kita juga sudah menyetujuinya, maka kita akan mengawasinya. Betul tidak izin-izin dan persyaratannya sudah terpenuhi,” tutur Marzuki.

Kata Marzuki, jika izin tidak terpenuhi, maka pihaknya akan meminta pemerintah baik provinsi maupun pusat yang mengeluarkan izin mengkaji ulang dampak global dari pertambangan tersebut.

“Jangan sampai ada gejolak, membuat stabilitas di daerah tidak kondusif. Jangan serta merta mengeluarkan izin itu. Pemerintah harus kaji betul-betul akan keberadaan pulau kita yang sangat kecil ini, sebelum mengeluarkan izin itu,” tutup Marzuki.

Masyarakat Natuna dalam pembicaraan sehari-hari menyebut pertambangan pasir kuarsa di Natuna berpotensi mengarah pada kerusakan lingkungan. Kata mereka, jangan dibiarkan berlanjut, dan kita harus mempertanyakannya kepada pengambil kebijakan di daerah ini, tentang pembiaran kegiatan dimaksud.

Sekelompok warga juga sempat berfikir agar diadakan pertemuan sesegera mungkin, meminta audiensi ke Pemda Natuna melalui dinas terkait dan DPRD Natuna untuk memperoleh informasi yang lebih transparan. Jika ternyata ada dugaan pelanggaran hukum, maka pelakunya wajib diberikan tindakan oleh aparat penegak hukum.

“Intinya, kita tidak boleh diam dan melakukan pembiaran pulau kita dieksplorasi dan atau dieksploitasi yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan. Pulau ini adalah pusat kehidupan masyarakat kabupaten, bukan pulau tak berpenghuni,” ungkap warga tersebut. (KP).


Laporan : Amran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *