NATUNA – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2022, pihak BPJamsostek Natuna melakukan kunjungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sedang dalam perawatan di RSUD Natuna.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Andry Fauzan didampingi langsung oleh Direktur RSUD Natuna dr. Imam Syafari, MPH menuju ke kamar rawat inap pasien atas nama Budi yang mengalami kecelakaan kerja pada Minggu 24 Juli 2022 lalu. Dimana waktu itu, Budi salah satu anak Buah Kapal (ABK) mengalami luka bakar parah saat Kapal Motor (KM) Sinar Jaya-1 terbakar di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
“Maksud dan tujuan kami ke sini adalah untuk membesuk pasien atas nama Budi yang sedang dirawat di RSUD Natuna. Pasien mengalami kecelakaan kerja pada saat melaut yang merupakan peserta BPJamsostek, kapal yang mereka pakai terbakar dan peserta mengalami luka bakar sehingga harus dilakukan tindakan perawatan ke rumah sakit. Karena pasien sudah menjadi peserta maka seluruh biaya perawatan yang mencapai Rp 114 Juta ditanggung seluruhmya oleh BPJamsostek,” ungkapnya kepada koranperbatasan.com, Senin, 5 September 2022.
Pada kesempatan tersebut, Andry Fauzan bersama dr. Imam Syafari melakukan kunjungan dan berbincang dengan peserta serta keluarga yang menunggu peserta.
“saya sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan dari pihak BPJamsostek dan RSUD Natuna. Sehingga saya dapat dirawat dengan baik disini serta tidak kawatir dengan biaya untuk perawatan karena sudah dicover seluruhnya oleh BPJamsostek,” ucap Budi.
Sementara, Direktur RSUD Natuna yang ikut mendampingi mengatakan, bahwa pihaknya siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami siap mendukung dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkannya. Tentunya bersama BPJamsostek kita saling bersinergi demi memberikan pelayanan kesehatan pesertanya,” tuturnya.
Pihak BPJamsostek Natuna berharap Budi lekas sembuh dan dapat beraktifitas seperti biasa.
Inilah salah satu manfaat menjadi peserta BPJamsostek adalah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Ini adalah bukti bahwa Negara hadir melindungi pekerja melalui BPJamsostek seperti Budi yang bekerja sebagai nelayan, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh nelayan khususnya di Natuna supaya menjadi peserta BPJamsostek sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja seperti ini seluruh biaya perawatan yang timbul bisa kami tanggung dengan iuran terjangkau minimal Rp 16.800 perbulan,” ujar Andry Fauzan. (KP).
Laporan : Johan