Karut Marut Dalam Tubuh Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna Mulai Terkuak

Terbit: oleh -36 Dilihat
Potret Kantor Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto : Net).

NATUNA – Romantika oknum-oknum di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mulai terkuak. Aroma tak sedap pasca diberhentikannya Muhammad Zaki selaku Direktur di perusahaan daerah tersebut, terus berhembus.

Gonjang-ganjing dalam tubuh Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna ternyata sudah menjamur. Mulai dari menabrak Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kepegawaian PDAM BAB III Pasal 33 dan Peraturan Perusahaan PDAM Tirta Nusa Natuna terkait syarat menjadi pegawai, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Karut-marut ini membuat LSM ALARM, Provinsi Kepri melaporkan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Ditreskrimum Polda Kepri kemudian menyarankan LSM ALARM meneruskan laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena tidak hanya menyangkut pendidikan seseorang, melainkan ada unsur dugaan korupsi.

“Sudah di Polda kemarin, tidak mungkin kembali ke Natuna. Laporan ini dikembalikan ke kita. Kamarin kita buat laporannya ke Ditreskrimum, ternyata dia bilang karena ini ada unsur dugaan korupsinya, maka laporkan ke Ditreskrimsus,” terang Taherman, Wakil Ketua LSM ALARM Kepri.

Taherman memastikan pihaknya akan tetap meneruskan laporan terkait dugaan temuan menggerogoti anggaran di Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, yang notabene sahamnya dimiliki Pemkab Natuna, dan operasionalnya juga masih disubsidi oleh Pemkab Natuna.

“Dulu kita masukan di Ditreskrimum, ternyata Ditreskrimum minta dimasukan ke Ditreskrimsus. Pengalihan laporan ini, kami belum sempat buat. Sabar saja, mungkin dalam waktu dekat kita buat lagi, kita alihkan laporan,” ungkap Taherman, melalui panggilan telepon, Minggu, 19 November 2022.

Dalam laporan yang sedang disiapkan LSM ALARM untuk disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kepri yang diperoleh koranperbatasan.com, menyebutkan terdapat empat orang oknum Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna yang terlibat dalam kegiatan bocornya anggaran pemerintah.

Dengan tetap menjunjung tingggi asas praduga tidak bersalah, dalam laporan LSM ALARM menyebutkan keempat oknum Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna tersebut diantaranya, inisial AW, FA, dan BU, serta HD. Adapun materi yang membuat LSM ALARM menduga keempat oknum tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Pada tahun 2011, AW bekerja di PDAM Tirta Nusa Natuna sebagai karyawan lepas. Sesuai data pegawai Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, pada tahun 2013 tercatat AW belum tamat SD. Selanjutnya pada tahun 2016, AW dapat Ijazah Paket B dan langsung dianggkat menjadi pegawai PDAM Tirtan Nusa oleh FA, sebagai Kasubag Kepegawaian dengan pangkat Golongan A2.

Pada tahun 2017, AZ mendapat Ijazah Paket C, atas usulan BU sebagai Kasubag Kepegawaian melalui Kabag Umum Perumda Air Minum Tirta Nusa FA, pada tahun 2017 itu juga, AW diangkat menjadi Kasubag Transmisi dan Disrtibusi Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna.

Menurut LSM ALARM, di Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna hanya ada dua pejabat struktural yang tertinggi di bawah Direktur Utama yaitu Kabag Umum dan Kabag Transmisi. Kabag Umum dijabat oleh Saudara FA, Kabag Tranmisi sengaja dikosongkan  dan langsung dikendalikan oleh FA, sampai tahun 2017 hadirnya saudara AW, yang dalam dugaan LSM ALARM dipajang sebagai boneka di kursi empuk Kabag Transmisi Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007 tentang Kepegawaian PDAM BAB III Pasal 33 dan Peraturan Perusahaan PDAM Tirta Nusa Natuna  syarat menjadi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna harus mempunyai pendidikan. Sesuai Peraturan Perusahan Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, untuk diangkat sebagai Kasubag harus berpangkat Golongan B3 dan harus menjalani selama 2 tahun.

Kuat dugaan pengangkatan AW, menjadi pegawai Perumda Air Minum Tirta Nusa dan sekaligus sebagai Kasubag Transmisi dan Distribusi atas skanario, FA selaku Kabag Umum, dan BU selaku Kasubag Kepegawaian, serta NHY selaku Kasubag Kas dan Keuangan. Dengan tujuan menguasai keuangan Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna.

Waktu itu Direktur Utama saudara HD menurut keterangan dalam laporan LSM ALARM Kepri, tidak pernah ada di tempat, dan sering keluar kota. Semua urusan Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, dan sistim keuangan diserahkan kepada saudara FA dan NHY.

Akibat perbuatan saudara BU, FA dan NHY, serta HD ini, negara diduga dirugikan mencapai Rp1,5 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan saudara AW yang memakai diduga ijazah “bermasalah” dari tahun 2016-2022.

Kuat dugaan korupsi juga dilakukan FA sebagai Kabag Umum, NHY sebagai Kasubag Kas dan Keuangan dan HD dengan cara memberi pinjaman kepada HD dan orang luar karyawan Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, sebesar Rp 99.555.064.

Dugaan korupsi diduga dilakukan FA dan HD dengan melakukan pinjaman kredit ke Bank Riau Kepri sebesar Rp700.0000 pada tahun 2018, dengan alasan meminjam bank dengan jaminan aset Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, untuk membeli meteran air diduga fiktif. Karena berdasarkan informasi di Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, selama ini tidak pernah pembelian meteran air secara besar-besaran.

Berikut bantuan Pemkab Natuna melalui APBD kepada Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna. Tahun 2004 (Rp4.004.330.006), tahun 2010 (Rp15.000.000.000), tahun 2012 (Rp617.842.000), tahun 2013 (Rp1.500.000.000), tahun 2014 (Rp499.990.000), dan tahun 2015 (Rp3.500.000.000). Berdasarkan hasil audit tahun 2019 dan 2020 per Desember, permodalan Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna murni memakai uang negara melalui APBD.

Taherman, Wakil Ketua LSM ALARM Kepri dan Alfian Efendi P, Sekjen LSM ALARM Kepri. (Foto : ranaipos.com).

Terkait cara mendapatkan Ijazah Paket A, B dan C, setelah diKonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, syarat untuk medapatkan Ijazah Paket C harus sekolah setiap minggu melalui yayasan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Sementara Saudara AW tahun 2013 diketahui masih memiliki status pendidikan tidak tamat SD. Namun AW pada tahun 2014 sudah mendapatkan Ijazah Paket A. Setelahnya dia mendapatkan Ijazah Paket C tahun 2017.

Antara tahun 2014-2017, saudara AW mendapatkan Ijazah Paket B. Jika melewati proses normal, harusnya AW di tahun 2017 baru bisa mendapatkan Ijazah Paket B. Setelahnya, untuk mendapat Ijazah Paket C diperkirakan pada tahun 2020, dengan menggunakan jalur normal.

Tentunya, dengan lonjakan pendidikan yang dramatis, dapat diduga bahwa AW dipasang di kursi empuk sebagai Kasubag Transmisi dan Distribusi hanya sebagai pajangan dan tumbal, untuk kegiatan-kegiatan yang menggerogoti anggaran di Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, yang notabene sahamnya dimiliki 100% Pemerintah Kabupaten Natuna dan operasionalnya masih disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kanit I Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri, AKP Efendi Ali membenarkan ada laporan dari LSM ALARM di Krimum Polda Kepri, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan AW mantan Kasubag Tranmisi dan Disrtibusi Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

“Laporan sudah ditangan, kita akan pelajari kalau memang ada unsur padanya, akan segera diproses secara hukum,‘’ kata AKP Efendi Ali, dikutip dari media siber ranaipos.com terbit, Kamis 17 November 2022, dengan judul “LMS ALARM Kepri Endus Ada Dugaan Ijazah Palsu di Prumda Tirta Nusa Natuna, Lapor ke Krimum Polda Kepri”.

Sementara beberapa sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan dalam penulisan berita ini, mengatakan sejak ketahuan menggunkan ijazah palsu, saudara AW mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, dan memilih menjadi staff biasa di Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna.

“AW staff biasa, ditugaskan dibagian sumber bukit berangin, dulu AW Kasubag Transmisi dan Distribusi, karena ketahuan ijazah tadi, mengundurkan diri jadi staff biasa. Tapi kan sudah merugikan uang perusahaan,” ungkap salah satu sumber terpercaya melalui pesan WhatsApp, Senin, 22 November 2022.

Sebelumnya, sumber terpercaya lainnya, mengatakan persoalan tersebut sudah pernah sampai ke Kejaksaan Negeri Natuna. Menurut sumber terpercaya, AW sudah pernah dipanggil melalui surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Natuna bersiafat segera, Nomor SP-191/L.10.13/Fd/05/2022 untuk diminta keterangan.

Kata sumber terpercaya, isi dari surat tersebut Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Natuna meminta keterangan kepada AW terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengangkatan AW sebagai Pegawai Persusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Kabupaten Natuna tahun 2015 dan sebagai Kasubag Transmisi dan Distribusi pada tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kan mereka sudah pernah diminta keterangan di Kejari Natuna, cuma saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa,” ungkap sumber terpercaya, kepada koranperbatasan.com, Senin, 14 November 2022.

Sampai berita ini diterbitkan, koranperbatasan.com belum dapat meminta keterangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Natuna. Meskipun sudah ada yang bisa dihubungi, namun yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan. (KP).


Laporan : Amran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *