DPC LSM BARA API Geruduk Kantor Bupati Asahan Desak Kejari Selidiki Dugaan Pemberian Uang Gratifikasi 25 Camat se Kabupaten Asahan

Terbit: oleh -1398 Dilihat

{“remix_data”:

KORANPERBATASAN.COM | ASAHAN – Massa yang Tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC. LSM BARA API) Kabupaten Asahan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Asahan dan Kantor Kejari Kisaran. Rabu, (05/06/2024).

Mereka mendatangi Kantor Bupati Asahan sambil melakukan orasi tentang adanya dugaan korupsi pemberian gratifikasi modus sedekah rutin oleh 25 Camat Se-Kabupaten Asahan kepada Bupati dan Wakil Bupati Asahan.

Massa mendesak Bupati dan Wakil Bupati Asahan agar segera memberikan penjelasan dihadapan mereka. Yang selama ini disinyalir dikordinir oleh Kordinator Camat (Korcam). Namun tak satupun perwakilan dari Pemkab Asahan yang hadir untuk menemui massa aksi.

Mereka juga meminta agar Aparat Hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Asahan serta 25 Camat Se Kabupaten Asahan yang sampai hari ini terkesan belum pernah di proses hukum. Tegas M. Roy Effendi.

Ada 2 tuntutan yang disampaikan massa aksi untuk mendesak pihak Penegak Hukum agar segera mengusut kasus Dugaan Korupsi Uang Setoran 25 Camat se- Kabupaten Asahan, massa aksi juga meminta Kejari Kisaran agar Melakukan pemeriksaan terhadap Kaban BPBD Kabupaten Asahan yang diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran dana APBD Tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, para pejabat camat yang diduga diminta sedekah rutin oleh oknum kordinator camat (korcam), tak mampu lagi tertahankan. Dikarenakan nominal yang kerap diminta begitu fantastis, per orang Rp 5juta perbulan.

Selain itu, Adha Khairuddin alias Adong selaku Sekretaris DPC Bara Api Kabupaten Asahan, terkait informasi laporan dan pengakuan tersebut yang semakin menguat, beberapa waktu lalu muncul sebuah percakapan pribadi dan percakapan dalam grup whatsapp sejumlah pejabat pimpinan kecamatan tentang himbauan dan pengingat uang setoran modus sedekah rutin tersebut.

“Berdasarkan informasi yang berkembang tentang 25 Camat di Kabupaten Asahan diduga wajib menyetorkan uang senilai Rp. 5.000.000 setiap bulannya kepada Bupati Asahan” Tegas Adong.

“Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya Kejari Kisaran dapat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Asahan dan Seluruh Camat yang ada di Kabupaten Asahan. Segera Periksa 25 Camat yang ada di Kabupaten Asahan” tutup Adong.

Tentang Penulis: Mhd Roy

"Terpujilah mereka yang gigih sebarkan bahan bacaan seperti Informasi kepada mereka yang haus ilmu pengetahuan. Bahwa mereka haus ilmu pengetahuan itulah yang sebenarnya menyodorkan jendela dunia. Pentingnya, agar anak-anak bangsa dapat berfikir seluas cakrawala."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *