HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNASIONALNATUNAPOTRET PERBATASANSUARA RAKYAT

Anggaran Miliaran Sudah Terserap, Penjelasan Penggunaan Masih Gelap

×

Anggaran Miliaran Sudah Terserap, Penjelasan Penggunaan Masih Gelap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi digital yang menggambarkan suasana investigatif terkait penggunaan anggaran daerah. Terlihat seorang pria mengenakan kemeja formal berdiri di depan tumpukan berkas anggaran dan grafik keuangan, dengan latar belakang gedung pemerintahan yang remang. Ekspresi wajah serius mencerminkan sorotan publik terhadap transparansi dana miliaran yang telah diserap pemerintah. Gambar ini merepresentasikan isu realisasi anggaran yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hingga akhir Juni 2025, dana sebesar Rp348,83 miliar dari total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah masuk ke Kabupaten Natuna. Angka ini mencakup 40,80 persen dari total pagu anggaran tahun 2025. Meski angka realisasi cukup tinggi, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pemerintah daerah mengenai penggunaan anggaran tersebut, menimbulkan pertanyaan dari publik soal transparansi dan akuntabilitas.

NATUNA – Hingga Kamis, 26 Juni 2025, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kabupaten Natuna tercatat telah mencapai Rp348,83 miliar atau 40,80 persen dari total pagu anggaran tahun 2025. Namun demikian, informasi terkait ke mana saja aliran dana tersebut digunakan belum sepenuhnya terbuka untuk publik.

Ketika dimintai tanggapan, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, SE meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Natuna, Suryanto. “Ke Pak Yanto saja langsung,” jawab Boy singkat melalui pesan WhatsApp.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Suryanto belum memberikan keterangan apapun. Redaksi koranperbatasan.com masih berupaya meminta konfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGA: Rp348 Miliar Dana Pusat Sudah Masuk ke Natuna, Tapi Kemana Saja Uangnya?

Padahal, keterbukaan informasi mengenai realisasi anggaran bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi publik, termasuk rencana kerja, anggaran, dan realisasi penggunaannya.

Baca Juga:  Desa Sri Tanjung Fokus Program BLT, Ketahanan Pangan, dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *