HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNASIONALNATUNAPOTRET PERBATASANSUARA RAKYAT

Anggaran Miliaran Sudah Terserap, Penjelasan Penggunaan Masih Gelap

×

Anggaran Miliaran Sudah Terserap, Penjelasan Penggunaan Masih Gelap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi digital yang menggambarkan suasana investigatif terkait penggunaan anggaran daerah. Terlihat seorang pria mengenakan kemeja formal berdiri di depan tumpukan berkas anggaran dan grafik keuangan, dengan latar belakang gedung pemerintahan yang remang. Ekspresi wajah serius mencerminkan sorotan publik terhadap transparansi dana miliaran yang telah diserap pemerintah. Gambar ini merepresentasikan isu realisasi anggaran yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Lebih lanjut, dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a disebutkan “Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi publik yang berkaitan dengan rencana kerja dan anggaran, serta realisasi penggunaannya.”

Kewajiban transparansi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengamanatkan agar laporan keuangan pemerintah mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Selain itu, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, setiap pemerintah daerah juga diwajibkan memanfaatkan teknologi informasi guna memudahkan masyarakat dalam mengakses data-data pemerintahan, termasuk alokasi dan realisasi anggaran.

Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, masyarakat Natuna berhak tahu dan menanyakan bagaimana anggaran sebesar Rp348,83 miliar yang sudah terserap hingga pertengahan tahun ini digunakan untuk pembangunan apa, di sektor mana, dan sejauh mana dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.

Pemerintah Kabupaten Natuna pun diharapkan segera memberikan penjelasan rinci kepada publik guna memenuhi prinsip transparansi, mencegah kesimpangsiuran informasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (KP).


Laporan Khusus Koran Perbatasan


 

Baca Juga:  Bahasa Ekonomi Tak Wakili 3T dalam Kebijakan Anggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *