Banyak wilayah di Indonesia menyimpan kekayaan alam luar biasa, tambang emas, minyak, batu bara, hingga hutan tropis. Namun di balik limpahan itu, angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka tetap rendah. Pertanyaannya sederhana tapi menyakitkan, mengapa daerah kaya sumber daya justru tak pernah benar-benar mandiri secara fiskal?
KONDISI ini menggambarkan paradoks fiskal yang akut. Dalam teori ekonomi regional, wilayah yang memiliki sumber daya alam (SDA) seharusnya menjadi basis fiskal yang kuat. Namun dalam konteks Indonesia, sistem pembagian hasil sumber daya dan struktur fiskal nasional tidak memberikan ruang yang cukup bagi daerah penghasil untuk berkembang secara otonom.
Sebagian besar kekayaan alam dikelola oleh pemerintah pusat atau perusahaan besar yang berbasis di kota-kota besar. Akibatnya, pendapatan dari sektor ekstraktif, seperti pertambangan dan kehutanan, hanya sedikit yang terserap oleh daerah. Sementara itu, biaya sosial dan lingkungan dari eksploitasi sumber daya harus ditanggung langsung oleh masyarakat lokal.
Fenomena ini disebut sebagai resource fiscal dislocation, yaitu ketidaksesuaian antara lokasi eksploitasi sumber daya dan penerima manfaat fiskal. Daerah menjadi semacam “donor” kekayaan nasional, tetapi tidak menerima kembali nilai ekonomi yang proporsional. Data dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) tidak mencapai 20 persen dari total nilai produksi yang diambil dari daerah tersebut.










