Ketiga, perlu integrasi antara pembangunan SDA dan pemberdayaan ekonomi lokal. Setiap aktivitas ekstraktif harus diwajibkan membangun kemitraan dengan usaha lokal, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendukung infrastruktur sosial. Prinsip ini dikenal dalam ekonomi pembangunan sebagai local content fiscal policy.
Keempat, transparansi dan akuntabilitas fiskal harus diperkuat. Daerah perlu memiliki sistem pelaporan yang terbuka agar masyarakat dapat mengawasi bagaimana pendapatan daerah dikelola. Partisipasi publik dalam perencanaan anggaran juga penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan bersama.
Kemandirian fiskal bukan hanya soal angka PAD, tetapi soal hak dan keadilan struktural. Selama daerah penghasil tetap berada di bawah bayang-bayang pusat, maka pembangunan akan selalu timpang. Sumber daya boleh berlimpah, tetapi tanpa keadilan fiskal, daerah takkan pernah benar-benar berdiri di atas kakinya sendiri.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










