Kondisi ini menciptakan ketimpangan struktural antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah tidak memiliki cukup ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan infrastruktur, layanan publik, dan pembangunan ekonomi lokal. Sementara itu, ketergantungan pada transfer dana pusat semakin menguat. Dalam jangka panjang, ini memperkuat fiscal trap, yaitu jebakan fiskal di mana daerah tidak bisa keluar dari ketergantungan karena PAD tidak pernah berkembang.
Selain soal DBH, akar masalah lainnya adalah lemahnya instrumen penguatan PAD. Pemerintah daerah tidak diberi kewenangan memadai untuk menarik pajak dari aktivitas bisnis besar di wilayahnya. Pajak korporasi dan royalti besar tetap dikelola pusat. Sebagian daerah memang menarik pajak dan retribusi lokal, namun kontribusinya sangat kecil dibanding nilai ekonomi SDA yang diambil.
Dalam banyak studi kebijakan, hal ini disebut sebagai subnational revenue constraint. Artinya, meskipun daerah memiliki potensi ekonomi tinggi, mereka terikat oleh regulasi fiskal nasional yang membatasi kreativitas dan ruang fiskal mereka sendiri. Ketika kapasitas fiskal lemah, daerah tidak dapat membangun infrastruktur strategis, mendorong usaha lokal, atau mengembangkan inovasi kebijakan.










